PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
Administrasi
pendidikan merupakan sistem kerja sama diantara personal pendidikan untuk
mencapaitujuan pendidikan. Kerja sama ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber
daya,baik sumber manusia maupun non-manusia.guru merupakan rekan kerja kepala
sekolah dan personel yang sangat berkepentingan agar semua sumber yang ada dapat
dimanfaatkan secara maksimal untuk peningkatan proses belajar mengajar. Ruang
lingkup administrasi ini sangat luas sehingga perlu adanya pembelajaran. Untuk
itu, makalah ini dibuat agar mahasiswa
yang menempuh pendidikan di bidang keguruan dapat mengetahui dan
memehami mengenai administrasi pendidikan.
1.2 Batasan masalah
Didalam makalah
ini,ada beberapa hal yang akan di bahas yang tentunya berhubungan dengan
administrasi pendidikan, diantaranya administrsasi kurikulum yang di dalamnya
ada pengembangan dan pelaksanaan, administrasi kesiswaan, administrasi
prasarana dan sarana, administrasi personal,
administrasi keuangan, administrasi husemas serta administrasi layanan khusus.
administrasi keuangan, administrasi husemas serta administrasi layanan khusus.
1.3 Tujuan penulisan makalah
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah
1. Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah profesi keguruan.
2. Agar
para mahasiswa yang menjadi calon guru dapat mengerti atau mengetahui lebih
jelas mengenai administrasi pendidikan.
3. Agar
para mahasiswa mengetahui apa sajakah yang termasuk dalam administrasi pendidikan
A. Administrasi
Kurikulum
Kurikulum dalam
suatu sistem pendidikan merupakan komponen yang teramat penting.dikatakan
demikian karna kurikulum merupakan panutan dalam penyelenggaraan proses belajar
–mengajar(selanjutna disingkat PBM)di sekolah.
Kurikulum dapat
diartikan secara sempit atau luas. Dalam pengertian sempit, kurikulum dapat
diartikan sebagai jumlah mata pelajaran yang diberikan disekolah;sedangkan
kurikulum dalam arti luas adalah semua pengalaman belajar yang dibereikan
sekolah kepada siswa, selama mereka mengikuti pendidikan di sekolah itu.
Undang-undang
nomor 2 tahun 1989, mengartikan kurikulum sebagai perangkat rencana dan
pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.
Kurikulum adalah
seperangkat bahan pengalaman belajar siswa dengan segala pedoman
pealaksanaannya yang tersusun secara sistematik dan dipedomi oleh sekolah dalam
mendidik siswanya.
Fungsi-fungsi kegiatan
pengelolaan kurikulum terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian,pengkoordinasian dan pengawasan, serta penilaian.perencanan
kurikulum sekolah menengah oleh departemen pendidikan dan kebudayaan tingkat
pusat biasanya meliputi kegiatan sebagai berikut.
1.penyusunan kurikulum dan
kelengkapan pedoman yang terdiri atas :
a) Ketentuan-ketentuan
pokok.
b) Garis-garis
besar program pengajaran.
c) Pedoman
pelaksanaan kurikulum .
2.pedoman-pedoman
teknis pelaksanaan penyusunan kurikulum lainnya, antara lain pedoman penyusunan dan kalender
pendidikan, pedoman penyusunan program pengajaran, pedoman penyusunan satuan
acara pengajaran, pembagian tugas
guru,dan penyusunan jadwal pelajaran.
Di dalam
pelaksanaan kurikulum tugas guru adalah mengkaji kurikulum tersebut melalui
kegiatan perseorangan atau kelompok.Perencanaan dan pengembangan kurikulum olah
antara lain meliputi:
a) Penyusunan
kalender pendidikan untuk tingkat sekolah berdasarkan kalender pendidikan yang
di susun pada tingkat kanwil .
b) Penyusunan
jadwal pelajaran untuk sekolah .
Kurikulum yang
lengkap,termasuk kurikulm sekolah menengah, terdiri dari tujuan intruksional
,struktur program, garis-garis besar pengajaran, dan satuan acara pengajaran
atau satuan pengajaran.
Komponen-komponen
kurikulum sekolah menengah.
a.Tujuan institusional
sekolah menengah
tujuan
institusional pendidikan suatu sekolah di jabarkan dari tujuan pendidikan
nasional.
b.struktur
program kurikulum sekolah menengah
struktur program
kurikulum sekolah menengah merupakan kerangka umum program-program pengajaran
yang di berikan pada setiap jenis dan tingkat sekolah menengah.Srtuktur program
kurikulum di sekolah menengah umum pada tahun 1984,misalnya memuat program inti dan program khusus.
c.Garis-Garis
Besar Program Pengajaran(GBPP)
GBPP adalah
salah satu dari perangkat kurikulum yang merupakan pedoman dari guru dalam
melaksanakan tugasnya sehari-hari dalam bidang pengajaran di sekolah.
GBPP
terdiri dari unsur-unsur:
a) Tujuan
kurikulum
b) Tujuan
insrtuksional umum
c) Bahan
pengajaran (pokok bahasan,sub pokok bahasan dan uraian)
d) Program
(kelas, semester, alokasi waktu)
e) Metode
f) Saran
/sumber
g) Penilaian
Dari
GBPP guru dapat menyusun program pengajaran pertahun,program semester, dan
tujuan pengajaran. Demikian guru juga dapat menyusun program penilaian
formatifdan sumatif semester atau akhir tahun.
B.Pengembangan
kurikulum
Aspek-aspek yang
berhubungan dengan pengembangan kurikulum ini
A.prosedur pengembangan materi
Di dalam UU No. 2 tahun 1989
disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan
didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dari kurikulum yang
disesuaikan dangan keadaan serta kebutuhan lingkungan dari ciri khas satuan pendidikan
yang bersangkutan. Oleh kjarena itu sekolah harus mengusahakan agar materi
kurikulum itu disesuaikan dengan kebutuhan tersebut melalui berbagai kegiatan
pembahasan. Pembahasan dapat dilakukan melalui diskusi kelompok guru bidang
setudi,semua guru,dan guru dengan kepala sekolah.pembahasan dapat menggunakan
teknik diskusi kelompok, seminar,lokakarya,rapat-rapat periodik, seperti rapat
mingguan,bulanan atau sementara.
B.penambahan mata pelajaran sesuai dengan lingkungan
sekolah
sekolah dapat menambahkurikulum yang
telah ditetapkan secara nasional.Dasar penambahan ini diatur dalam Pasal 38 UU
No.2 tahun 1989.penambahan mata pelajaran tidak dapat dilakukan secara
serampangantetapi harus memenuhi prosedur tertentu baik prosedur akademik dalam
penyusunan kurikulum maupun prosedur administrasi.
Prosedur
penambahan mata pelajaran yang memenuhi prosedur akademik dilakukan sebagai
berikut :
1) Harus
ada pengkajian secara berhati-hati tentang aspek filsafat, aspek sosiologis
atau kebutuhan masarakat, secara kecocokanya dengan tingkat perkembagan anak.
2) Harus
memenuhi prinsip-prinsip pembinaan dan pengembangan kurikulum,yaitu prinsip:
relevansi,prisip efektivitas, prinsip efisiensi, prinsip kontinuitas.
Karna penambahan
mata pelajaran akan mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek pengelolaan,
penambahan itu harus memenuhi persaratan administratif,sebagai berikut:
Ø Usul
penambahan itu dapat datang dari berbagai pihak.
Ø Usul
itu dibicarakan di dalam rapat kelompok guru sejenis atau kelompok kerja
guru,dan kmudian dibicarakan dalam sidang dewan guru yang dipimpin oleh kepala
sekolah.
Ø Untuk
memberikan pertimbangan akademik tentang usul tersebut, dapat di undang
narasumber yang di anggap mampu memberikan masukan dan pertimbangan apakah
penambahan tersebut dapat di pertanggung jawabkan.
Ø Rapat
dewan guru hendaknya memberikan tugas kepada tim kecil untuk menyiapkan dokumen
garis-garis besar program mata pelajaran itu untuk di evaluasi dalam rapat
dewan guru.
Ø Jika
rapat dewan guru telah menyetujuinya maka penambahan mata pelajaran ini
diusulkan kepada Kepala Bidang pada Kanwil Dep.P dan K yang akan meneruskan ke
Kanwil Depdikbud setempat.
Ø Ka
Kanwil akan mengeluarkan persetujuan tentang penambahan mata pelajaran .
C.Penjabaran dan Penambahan Bahan Kajian Mata
Pelajaran.
Seperti
disebutkan baik dalam UU No.2 Tahun 1989 maupun PP No.29 Tahun 1990 (Pasal
15).bahwa mata pelajaran atau kajian dalam mata pelajaran dapat di tambah oleh
sekolah untuk memperkaya pelajaran tersebut dengan catatan tidak bertentangan
dan mengurangi kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional.
Pemerkayaan
bahan kajian ini dapat dilakukan pada berbagai tingkat.
v Dilakukan
oleh Guru Bidang Studi.
v Dilakukan
oleh Kelompok Guru Bidang Studi Sejenis.
v Dilakukan
oleh Guru Bersama Kepala Sekolah.
v Dilakukan
oleh Pengawas.
v Dilakukan
oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan(LPTK)
C.Pelaksanaan Kurikulum
A.penyusunan dan pengembangan suatu pengajaran
Suatu Pengajaran
(SP) adlah suatu bentuk persiapan mengajar secara mendetail perpokok bahasan
yang disusun secara sistematik berdasarkan Garis-Garis Besar Program Pengajaran
yang telah ada untuk suatu mata pelajaran tertentu.
Pengembangan SP
ini dimulai dari pengembangan pengajaran dalam suatu semester.
1. Pengertian
penyusunan program pengajaran semester.Program pengajaran semester adalah
rencana belajar mengajar yang akan dilaksanakan selama satu semester dalam tahn
ajaran tertentu.
2. Tujuan
penyusunan program pengajaran semester.adalah :
Ø Menjabarkan
bahan pengajaran yang akan disajikan guru dalam proses belajar mengajar.
Ø Mengarahkan
tugas yang harus ditempuh oleh guru agar pengajaran dapat terlaksana secara
bertahap dengan tepat.
3. Fungsi
program pengajaran semester adalah :
Ø Sebagai
pedoman penyelenggaraan pengajaran selama satu semester
Ø Sebagai
bahan dalam pembinaan guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas
sekolah.
4. Langkah –langkah penyusunan program pengajaran
semester langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagi berikut:
Ø Mengelompokkan
bahan pengjaran yang tercantum dalam garis-garis besar program pengajaran
menjadi beberapa suatu bahasan.
Ø Menghitung
banyaknya suatu bahasan yang terdapat selama satu semester.
Ø Menghitung
banyaknya minggu efektif sekolah selama satu semester dengan melihat kalender
pendidikan sekolah yang bersangkutan.
Ø Mengalokasikan
waktu yang dibutuhkan untuk setiap satuan bahasan sesuai dengan hari efektif
sekolah.
Ø Megatur
pelaksanaan belajar mengajar sesuai dengan banyaknya minggu efektif sekolah
yang tersedia berdasarkan kalender pendidikan.
B.Prosedur Penyusunan
Satuan Pengjaran
Langkah-langkah
yang ditempuh untuk membantu SP berdasarkan pokok-pokok bahasan yang telah
disebutkan dalam GBPP adalah:
1) Mengisi
identitas mata pelajaran.
2) Menjabarkan
tujuan pokok bahasan (tujuan intruksional umum) menjadi tujuan intruksional
khusus (TIK) yang lebih rinci.
3) Menjabarkan
materi pengajaran dari pokok bahasan atau sub pokok bahasan sesuai dengan TIK .
4) Mengalokasikan
waktu pengajaran.
5) Menetapkan
langkah-langkah penyampaian secara lebih rinci.
6) Menetapkan
prosedur memperoleh balikan, baik balikan formatif melalui monitoring atau
balikan sumatif melalui tes bagian itu.
7) Mengantisipasikan
perbaikan pengajaran.
C.Pengembangan Suatuan
Pengajaran
Karna
perkembangan ilmu dengan peningkatan kemampuan guru serta perubahan kebutuhan
siswa, maka SP yang sudah dibuat dan sudah digunakan untuk mengajar perlu dikembangkan
lebih lanjut.pengembangan ini dapat meliputi penambahan,pengurangan ,pengubahan
dan penggantian.
D.Penggunaan Satuan
Pengajaran Bukan Bantuan Guru Sendiri
Dalam
hal satuan pelajaran tidak dibuat sendri guru,guru perlu melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1) Melihat
kembali GBPP dan mencocokkan kesesuaian komponen-komponen dalam satuan
pelajaran dengan komponen-komponen dalam GBPP.
2) Langkah
selanjutnya adalah mencocokan keajegan (konsistensi) antaranya: tujuan umum
dengan tujuan intruksional khusus,tujuan intruksional khusus dengan bahan
metode dan teknik evaluasi serta sumber belajar.
3) Melakukan
pertimbangan apakah satuan pelajaran itu dapat dilaksanakan di kelas sejauh
berhubungan dengan kemampuan awal siswa,fasilitas yang tersedia,dan faktor
pendukung lainnya.
4) Jika
butir 3) belum memadai,maka guru harus melakukan penyesuaian terhadap SP
tersebut sehingga realistik dan dapat di laksanakan
E.Pelaksanaan Proses Belajar-Mengajar
Aspek
administrasi dari pelaksanaan proses belajar-mengajar adalah pengalokasian dan
pengaturan sumber-sumber yang ada di sekolah untuk memungkinkan proses
belajar-mengajar itu dapat di lakukan guru dengan seefektif mungkin.
Di
dalam melaksanakan proses belajar-mengajar, guru harus selalu waspada terhadap
gangguan yang mungkin terjadi karena proses belajar-mengajar
tersebut.pertmuan-pertemuan dengan guru lain atau kepala sekolah dapat dipakai
sebagai wahana untuk menghindari kesalahan perencanaan, di samping untuk
meningkatkan kemampuan profesional guru itu sendiri.
F.Pengaturan Ruang
Belajar
Untuk
menciptakan suasana belajar yang aktif perlu di perhatikan pengaturan ruang belajar
dan perabot sekolah.dalam pengaturan ruang belajar hendaknya di perhatikan
hal-hal sebagai berikut(1)bentuk dan luas ruangan kelas(2)bentuk serta ukuran bangku
atau kursi dan meja siswa,(3)jumlah siswa pada tingkat kelas yang
bersangkutan,(4)jumlah siswa dalam tiap-tiap kelas,(5)jumlah kelompok dalam
kelas,(6)jumlah siswa dalam tiap kelompok, dan (7)kegiatan belajar-mengajar
yang di lakukan.
Untuk
memudahkan belajar berkelompok, penyusunan meja dan kursi di dalam kelas harus
sedemikian rupa sehingga guru dan siswa dapat bergerak secara leluasa serta
sewaktu-waktu dapat melihat dengan jelas apa yang tertera di papan tulis.
G.Kegiatan Kokurikuler
dan Ekstrakulikuler
Kegiatan
kurikulum adalah kegiatan yang erat kaitanya dengan pemerkayaan pelajaran. Kegiatan
ini dilakukan di luar jam pelajaran yang ditetapkan di dalam struktur
program,dan dimaksudkan agar siswa dapat lebih mendalami dan memahami apa yang
di pelajari dalam kegiatan intrakurikulum.pelaksanaan kegiatan kurikulum ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan,antara lain:
a) Harus
jelas hubungan antara pokok bahasan atau subpokok bahasan yang diajarkan dengan
tugaas yang diberikan.
b) Tugas
yang diberikan tidak menjadi beban yang berlebihan bagi siswa, baik untuk beban
fisik dan psikis, karna di luar jangkawan dan kemampuan siswa itu.
c) Pengadministrasian
tugas yang di berikan kepada siswa harus tertib,termasuk penilaian dan
pemantauannya.
d) Penilaian
terhadap hasil tugas siswa perorangan diperhitungkan sebagai bahab dalam
penghitungan nilai rapor semester.
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa(intrakurikuler)
tidak erat terkait dengan pelajaran di sekola.dalam melaksanakan kegiatan
ekstrakurikuler banyak hal yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah:
a) Materi
kegiatan hendaknya dapat memberi manfaat bagi penguasaan bahan ajar bagi siswa.
b) Sejauh
mungkin tidak terlalu membebani siswa.
c) Memanfaatkan
potensi lingkunagan, alam, lingkungan budaya kegiatan industri dan dunia usaha.
d) Tidak
mengganggu tugas pokok siswa juga guru.
Kegiatan
ekstrakurikuler dapat berbentuk kegiatan individu atau kegiatan kelompok.
H.evaluasi hasil
belajar dan program pengajaran
1)
Evaluasi Hasil Belajar
Avaluasi
hasil belajar merupakan suatu kegiatan yang dilakukan guna memberikan barbagai informasi
secara kesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang telah
dicapai siswa.
Tujuan
dan fungsi penilaian hasil belajar adalah
a) Memberikan
umpan balik kepada guru dan siswa dengan tujuan memperbaiki cara
belajar-mengajar,mengadakan perbaikan danpengayaan bagi siswa, serta
menempatkan siswa pada situasi belajar- mengajar yang lebih tepat sesuai dengan
tingkat kemempuan yang di milikinya.
b) Memberi
informasi kepada siswa tentang tingkat keberhasilan dalam belajar dengan tujuan
untuk memperbaiki,mendalami atau memperluas pelajaranya.
c) Menentukan
nilai hasil belajar siswa yang antara lain dibutuhkan untuk pemberian laporan
kepada orang tua,penentuan kenaikan kelas,dan penentuan kelulusan siswa.
2)
Evaluasi Program Pengajaran
Evaluasi
program merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk
melihat tingkat keberhasilan program, serta faktor-faktor yang mendukung atau
menghambat keberhasilan tersebut.Guru perlu mempelajari evalusi program karna
dua alasan.
a) Evaluasi
program memberikan balikan tentang hasil kerjanya,sehingga berdasarkan itu ia
dapat memperbaiki unjuk kerjanya.
b) Evaluasi
program merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban guru atau tugas yang di
bebankan sekolah dan masyarakat kepadanya.
D. Administrasi Kesiswaan
Administrasi
kesiswaan merupakan suatu proses pengurusan segala hal yang berkaitan dengan
siswa di suatu sekolah mulai dari perencanaan penerimaan siswa, pembinaan
selama siswa berada di sekolah, sampai
siswa menamatkan pendidikan melalui penciptaan suasana yang kondusif terhadap
berlangsungnya proses belajar mengajar yang afektif.
Tugas
kepala sekolah dan para guru dalam hal ini adalah memberikan layanan kepada
siswa, dengan memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan tujuan pendidikan yang
telah di tetapkan.
A.Kegiatan dalam
Administrasi Kesiswaan
Kegiatan
dalam administrasi kesiswaan dapat dipilih menjadi tiga bagian besar, yaitu
kegiatan penerimaan siswa, pembinaan siswa, penamatan program sdiswa di
sekolah.
1. Penerimaan
Siswa
Penerimaan siswa adalah
proses pencatatan dan layanan kepada siswa yang baru masuk sekolah, setelah
mereka memenuhi persaratan-persaratan yang ditentukan oleh sekolah itu.
2. Pembinaan
Siswa
Yang dimaksud dengan
pembinaan siswa adalah pemberian layanan kepada siswa di suatu lembaga
pendidikan, baik di dalam maupun di luar jam belajarnya di kelas.
Beberapa bagian yang dapat dilakukan
dalam rangka pembinaan siwa ini adalah:
a) Orientasi
siswa baru.
b) Pengaturan
kehadiran siswa.
c) Pencatatan
siswa di kelas.
d) Pembinaan
disiplin siswa.
e) Tata
tertib sekolah.
f) Promosi
dan mutasi.
3. Tamat
Belajar
Apa bila siswa telah
menamatkan (selesai dan lulus) semua pelajaran atau telah menempuh kurikulum
sekolah dengan memuaskan, maka siswa berhak mendapatkan surat tanda tamat
belajar dari kepala sekolah.dalam hal demikian,siswa tidak mempunyai hak lagi
untuk tetap tinggal lagi di sekolah yang bersangkutan karna dianggap telah
menguasai semua mata pelajaran atau kurikulum sekolah.
B.Peranan
guru dalam administrasi kesiswaan
Beberapa peranan guru
dalam adminis trasi kesiswaan itu di antaranya adalah :
a) Dalam
penerimaan siswa, para guru dapat dilibatkan untuk ambil bagian.
b) Dalam
masa orientasi, tugas guru adalah membuat agar para siswa cepat
beradaptasi dengan lingkungan sekolah
barunya.
c) Untuk
mengatur kehadiranya siswa di kelas, guru mempunya andil yang besar juga.
d) Dalam
memotivasi siswa untuk senantiasa berprestasi tinggi,guru juga harus
menciptakan suasana yang mendukung hal tersebut.
e) Dalam
menciptakan disiplin sekolah atau kels yang baik,peranan guru sangat penting karna
guru dapat menjadi model.
E.Administrasi
Prasarana Dan Sarana
Prasarana
dan saran pendidikan adalah semua benda bergerak maupun yang tidak
bergerak,yang di perlukan untuk menunjang penyelenggaraan proses
belajar-mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Administrasi
prasarana dan sarana pendidikan merupakan
keseluruhan proses pengadaan, pendayagunaan,dan pengawasan prasarana dan
peralatan yang di gunakan untuk menunjang pendidikan agar tujuan pendidikan
yang tekah di tetapkan tercapai secara efektif dan efisien.
Kegiatan
dalam administrasi prasarana dan sarana pendidikan meliputi:
A.perencanaan kebutuhan
Penyusunan
daftar kebutuhan prasarana dan sarana di sekolah didasarkan atas pertimbangan
bahwa :
a) Pengadaan
kebutuhan prasarana dan sarana karna berkembangnya kebutuhan sekolah.
b) Pengadaan
prasarana dan sarana untuk mengganti barang-barang yang rusak, dihapuskan atau
hilang.
c) Pengadaan
prasarana dan sarana untuk persediaan barang
B.pengadaan prasarana
dan sarana pendidikan
Pengadaan
adalah kegiatan untuk menghadirkan prasarana dan sarana pendidikan dalam rangka
menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah.
Prasarana
dan sarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara :
a) Pembelian
b) Buat
sendiri
c) Penerimaan
hibah atau bantuan
d) Penyewaan
e) Pinjaman
f) Pendaurulangan
C.Penyimpanan prasarana
dan sarana pendidikan
Penyimpanan
merupakan kegiatan pengurusan,penyelenggaraan dan pengaturan persediaan
prasarana dan sarana di dalam ruang penyimpanan atau gudang.penyimpanan hanya
bersifat sementara.
D.Inventarisasi
prasarana dan sarana pendidikan
Inventarisasi
adlah kegiatan melaksanakan pengurusan penyelenggaraan,pengaturan dan
pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah menengah yang bersangkutan
dalam semua daftar inventaris barang.
E.pemeliharaan
prasarana dan sarana pendidikan
Pemeliharaan
merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang
sehingga barang tersebut kondisi baik dan siap dipakai. Pemeliharaan dilakukan
secara kontinu terhadap semua barang-barang inventaris.
Pelaksanaan
pemeliharan bsrsng inventaris meliputi:
a) Perawatan
b) Pencegah
kerusakan
c) Penggantian
ringan
F.Penghapusan prasarana
dan sarana pendidikan
penghapusan ialah kegiatan meniadakan
barang-barang milik negara atau daerah dari daftar inventaris karna barang itu
dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagai
mana yang sudah diharapkan, atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
G. Pengawasan prasarana
dan sarana pendidikan
Pengawasan
prasarana dan sarana merupakan kegiatan pengamatan, pemeriksaan dan penilaian
terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah.
Hal ini untuk menghindari penyimpangan, penggelapan atau penyalahgunaan.
Pengawasan
dapat dilakukan oleh kepala sekolah (pengawasan melekat),aparat depar temen P
dan K atau aparat lain yang berwenang.
H.Peranan guru dan
administrasi prasarana dan sarana
Peranan
guru dan administrsi prasarana dan sarana dimulai dari perencanaan,pemanfaatan
dan pemeliharaan, serta pengawasan penggunaan prasarana dan sarana yang
dimaksud.
1. Perencanaan
Guru
sekolah menengah dituntut untuk memikirkan sarana dan prasarana pendidikan yang
di butuhkan oleh sekolah, supaya hal tersebut fungsional dalam menunjang
kegiatan belajar-mengajar.
2. Pemanfaatan
dan pemeliharaan
3. Orang
harus dapat memanfaatkan segala sarana seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
penuh terhadap keselamatan pemkaian sarana dan prasarana pengajaran yang ada.
Juga bertanggung jawab terhadap penempatan sarana dan prasarana tersebut di
kelas di mana dia mengajar
F.Administrasi personal
Pendidikan
adalah golongan petugas yang membidangi kegiatan edukatif dan yang membidangi kegiatan nonedukatif (ketatusahaan)
.personal bidang edukatif ialah mereka yang bertanggung jawab dalam kegiatan
belajar-mengajar,yaitu guru dan konselor (BK) sedangkan personal bidang
nonedukatif adlah petugas tata usaha dan penjaga dan pesuruh sekolah.
Dalam
tiap kelompok personal diperlukan pembagian tugas dan tanggung jawab serta
hubungan kerja yang jelas.pembahasan administrasi personal ini dibatasi dan
difokuskan kepada pembahasan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri.yang
dimaksud dengan pegawai negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku,diangkat oleh pejabat yang
berwenang, dan diserhi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas
negara lainyayang ditetapakan dalam suatu perundang-undangan yang berlaku.
A.Pengadaan Guru
Sekolah Menengah Sebagai Pegawai Negeri
Pasal
16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
menyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil untuk mengisi formasi.yang
dimaksud dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil
yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara unutk mampu melaksanakan
tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang
bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Sebagai
pelaksana dari pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 itu telah dikeluarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
B.Pengisian Jatah atau
Formasi Baru
Untuk
mencukupi kebutuhan guru sekolah menengah, sejak tahun 1974 setip tahunnya
pemerintah selalu membuka formasi baru.untuk menambah dan pengangkatan guru
sekolah menengah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a) Persyaratan
b) Lamaran
c) Ujian/seleksi
d) Pengangkatan
1.Persyaratan
Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang mau melamar menjadi pegawai negeri
sipil telah diatur oleh peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 sebagai
berikut:
1) Warga
negara indonesia
2) Berusia
serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun
3) Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang
sudah mempunyi kekuatan hukum yang tetap karna melakukan suatu tidak pidana
kejahatan jabatan
4) Tidak
pernah terlibat dalam gerakan yang menentang pancasila,Undang-Undang dasar 1945,Negara,
dan pemerintah.
5) Mempunyai
pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlakukan.
6) Tidak
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi.
7) Tidak
berkeduduakn sebagai pegawai negeri atau calon pegawai negeri .
8) Berkelakuan
baik yang yang dibuktikan sengan surat keterangan POLRI setempat.
9) Berbadan
sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
10) Bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah indonesia.
11) Syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
2.
Lamaran
Setiap
pelamar harus mengajukan lamaran secara tertulis dengan tangan sediri oleh
pelamar.surat lamaran harus di lengkapi dengan lampiran-lampiran.
1) Daftar
riwayat hidup
2) Salinan
ijazah/STTB, dan surat lain yang biasana
disebutkan dalam pengumuman penerimaan pegawai.
3.Ujian/selleksi
Ujian
dilaksanakan oleh panitia penerimaan guru sekolah menengah.Bahan-bahan terdiri
dari pengetahuan umum dan pengetahuan teknis.
4.Pengangkatan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Para
pelamar yang telah memenuhi syarat diangkat sebagai calon pegawai negeru sipil
dalam lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan.
C.Pembinaan Pegaewai
Negeri Sipil
Dalam
pembinaan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri sipil yang penting harus
diperhatikan adalah hak dan kewajibanya.
Kewajiban
dan hak pegawai negeri sipil yang juga merupakan kewajiban dan hak guru sekolah
menengah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1974.
Pembinaan
pegawai negeri sipil didasarkan atas sistem karier dan sistem prestasi
kerja.sistem karier adalah pembinaan pegawai negeri yang didasarkan atas aturan
bahwa pengangkatan pertama pegawai didasarkan atas kecakapan yang
bersangkutan,serta pengembanganya didasarkan pada masa kerja ,pengalaman
kesetiaan, pengabdian, dan syarat objektif yang lain. Sistem karier di bebankan
atas karier terbuka dan tertutup,sistem prestasi kerja adalah sistem di mana
pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan didasarkan atas kecakapan dan
prestasi yang telah dicapai oleh orang yang di angkat itu.
1).
Pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil
Calon
pegawai negeri sipil yang telah menjalankan masa percobaaan sekurang-kurangnya
satu tahun dan paling lama dua tahun diangkay oleh pejabat yang berwenang
menjadi pegawai negeri sipil dalam pangkat tertentu menerut peraturan
perundang-undangan yang berlaku,apabila telah memenuhi syarat-syarat:
a) Telah
menunjukan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada pancasila,UU 1945,Negara, dan
pemerintah.
b) Telah
menunjukan sikap dan budi pekerja yang baik.
c) Telah
menunjukan kecakapan dalam melaksanakan tugas.
d) Telah
memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi
pegawai negeri sipil.
e) Khusus
bagi calon pegawai negeri yang diangkat sesudah 1 april 1981 harus lulus dalam ujian latihan prajabatan.
2).
Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pengangkatan
pertama calon pegawai negeri sipil diatur oleh peraturan pemerintah Nomor 6
Tahun1976.Calon pegawai negeri yang telah memenuhi persyaratandapat diangkat
dalam pangkat:
a) Juru
Muda Golongan I/a,bagi mereka yang
mempunyai STTB sekolah dasar.
b) Juru
Muda Tingkat 1 Golongan ruang I/b,bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah
menengah umum tingkat pertama atau sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 3
Tahun.
c) Juru
golongan I/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah
menengah kejuruan tingkat pertama 4 tahun.
d) Pengatur
Muda Golongan ruang II/a,bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB
sekolah menengah umum tingkat atas,diploma 1,Akta I,sekolah menengah kejuruan
tingkat atas 3 tahun.
e) Pengatur
Muda Tingkat I Golongan ruang II/b,bagi mereka yang memiliki ijazah Sarjana
Muda,Diploma II,SGPLB, Diploma III, Akta II,Akademi.
f) Pengatur
golongan ruang II/c,bagi mereka yang memiliki akta III.
g) Penata
Muda Golongan ruang III/a,bagi mereka yang memiliki ijasah sarjana,pasca
sarjana,Spesialis I,Akta IV.
h) Penata
muda Tingkat I Golongan ruang III/b,bagi mereka yang memiliki ijazah
Doktor,Spesialis II,AktaV.
3).Penggajian
Pegawai Negeri Sipil
Gaji yang berlaku untuk pegawai negeri sipil,sejak tanggal 1April 1985
diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo Peraturan Pemeritah
Nomor 15 Tahun 1985. Besar atau kecilnya gaji seseorang ditentukan oleh pangkat
dan masa kerja yang dimiliki pegawai yang bersangkutan.pegawai negeri sipil
yang di angkat dalam syatu pangkat tertentu diberikan gaji pokok berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1985.gaji pokok untuk calon pegawai negeri
sipil adalah 80% dari gaji pokok yang diperuntukan bagi pegawai negeri sipil.
Selain
gaji pokok,kepada pegawai negeri sipil diberikan tunjangan-tunjangan antara
lain :
a) Tunjangan
keluarga
b) Tunjangan
pangan
c) Tunjangan
jabatan
d) Tunjangan
lain-lain
4)Kenaikan
gaji berkala
Guru
sekolah menengah sebagai pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji
berkala,apabila syarat-syarat sudah dipenuhi, yaitu:
a. Telah
mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
b. Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya
cukup.
5)Kenaikan
Pangkat Guru Sekolah Menengah
Kenaikan
pangkat adalah penghargaan yang diberikan pemerintah atas pengabdian pegawai
negeri sipil yang bersabgkutan terhadap negara. Kenaikan pangkat ini ditetapkan
pada tanggal 1 April dan 1 oktober tiap tahun.
Dalam
peraturan itu disebutkan bahwa guru dapat naik pangkat setelah bidang
kegiatan-kegiatanya dinilai dan sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat
tertentu.secara garis besar bidang kegiatan-kegiatan guru itu terdiri dari:
a) Pendidikan
b) Proses
belajar-mengajar atau bimbingan dan penyuluhan
c) Pengembangan
profesi
d) Penunjang
proses belajar-mengajar atau bimbingan dan penyuluhan
6) Cuti
Pegawai Negeri Sipil
Cuti pegawai negeri
sipil diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. Jenis cuti pegawai
negeri sipil adalah :
a) Cuti
tahunan
b) Cuti
besar
c) Cuti
sakit
d) Cuti
bersalin
e) Cuti
karna alasan yang penting
f) Cuti
di luar tanggungan negara.
7).
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 )
Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan ( DP3 )
diatur dengan peraturan pemerintah No.10 Tahun 1976. DP3 merupakan suatu daftar
yang memuat hasil penilaian pelaksaan pekerjaan setiap pegawai selama satu
tahun ( mulai bulan januari sampai dengan desember ) yang dibuat oleh pejabat
penilai. Unsur-unsur yang dinilai dalam DP3 ini adalah:
a) kesetiaan
b) prestasi
kerja
c) tanggung
jawab
d) ketaatan
e) kejujuran
f) kerjasama
g) prakarsa
Nilai
pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
1) Amat
baik = 91-100
2) Cukup = 61-75
3) Sedang = 51-60
4) Kurang = Kurang dari 50
D.Kesejahtraan Pegawai
selain
beberapa hal yang telah di sebutkan di atas,pemerintah juga mengusahakan
beberapa hal untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil,yaitu : (1).taspen
(2).askes,(3).koprasi.
E.Pemindahan
Pegawai
negeri sipil dimungkinkan pindah dari satu tempat ke tempat lainnya karena alasan-alasan
tertentu.dilihat dari sudut sebab-sebabnya,pemindahan pegawai dapat dibagi atas
:
1) Pemindahan
atas permintaan sendiri
2) Pemindahan
tidak atas kemauan sendiri
3) Pemindahan
atas kepentingan dinas
F.Pemberhentian
Pemberhentian
pegawai negeri sipil di atur dalam peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979.
Pemberhentian pegawai negeri sipil
dapat terjadi karena:
(1) Permintaan
sendiri,
(2) mencapai batas ujian pensiun
(3) Adanya
penyederhanaan organisasi
(4) Melakukan
pelanggaran /tindak pidana penyelewengan
(5) Tidak
cukup jasmani dan rohani
(6) Meninggalkan
tugas
(7) Meninggalkan
dunia atau hilang
G.pensiun
Hak
pensiun pegawai negeri sipil diatur dalam undang –undang No 11 Tahun
1969.Pensiun maksudnya adalah berhentinya seseorang yang telah menjalankan
tugasnya sebagai pegawai negeri sipil karena telah mencapai batas yang telah
ditentukan atau karena menjalankan hak atas pensiunnya
Batas
usia seseorang pegawai negeri untuk mendapatkan pensiun adalah 56Tahun. Batas
usia ini dapat diperpanjang, menjadi :
1) 65
Tahun
2) 60
Tahun
3) 58
Tahun
G.Administrasi Keuangan
Sekolah Menengah
Administrasi
keuangan meliputi kegiatan perencanaan,penggunaan,pencatatan,peleporan dan
pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam
administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara otorisator,ordonator,dan bendaharawan.
Kepala
sekolah menengah sebagai pemimipin satuan kerja berfungsi sebagai otorisator
untuk pembayaran.bendaharawan sekolah menengah ditugasi untuk melakukan fungsi
ordonator dalam menguji hak atas pembayaran.
Keuangan
sekolah menengah dapat diperoleh dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja
Negara (APBN),bantuan (kalau ada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah
(APBD),serta bantuan masyarakat. Dana APBN terdiri dsari dana rutin dan dana
pembangunan.Dana APBD dapat berasal dari Pemerintah Tingkat I atau Tingkat
II.Dana dari pendidikan (BP3),Serta bantuan masyarakat lainnya.
a.Anggaran
pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah anggaran yang diatur dan
diadministrasikan oleh pemerintah pusat.
APBN
terdiri dari dua jenis anggaran,yaitu anggaran rutin dan anggaran pembangunan.
Anggaran
rutin adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi kegiatan rutin.Kegiatan rutin
ini adalah kegiatan yang berlangsung setiap tahun,seperti gaji,biaya
kontrak,biaya telepon,biaya kantor,biaya pemeliharaan gedung,dan sebagainya.
Cara
mengajukan anggaran rutin dilakukan mulai pengisian usulan kegiatan oprasional
rutin (UKOR)
b.Badan Pembantu Penyelenggaraan
Pendidikan (P3)
Suatu komponen yang membantu
pembiayaan pendidikan disekolah menengah,yaitu badan pembantu penyelenggaraan
pendidikan (BP3). BP3 ini merupakan organisasi dari para pecinta pendidikan dan
orang tua siswa.BP3 ini diharapkan selalu siap membantu sekolah dalam
menyelenggarakan program-program sekolah.
\ c. Subsidi /Bantuan Pembiayaan Penyelenggaraan
Sekolah Menengah Negeri
Untuk
pembiayaan penyelenggaraan dan pembinaan sekolah menengah negeri oleh
pemerintah daerah kadang-kadang diberikan bantuan. Bantuan itu dapat digunakan
untuk:
a) Pelaksanaan
pelajaran sekolah
b) Tata
usaha sekolah
c) Pemeliharaan
sekolah
d) Kesejahtraan
pegawai sekolah
e) Porseni
sekolah
f) Pengadaan
buku laporan oendidikan(rapor)
g) Surat
tanda tamat belajar (STTB) serta daftar nilai ebtanas murni,
h) Supervisi
i)
Pembinaan administrasi
dan pelaporan
j)
Pendapat
Pembukuan
dan bantuan sekolah menengah negeri diatur sebagai berikut :
a) Kepala
sekolah menengah negeri adalah administrator dana bantuan di sekolah menengah
negeri dan untuk itu kepala sekolah diwajibkan membuat suatu pembukuan yang
ditutup pada setiap akhir bulan.
b) Pembukuan
dibuat dalam bentuk buku kas.
H.Administrasi
Hubungan Sekolah Dengan Masarakat (Husemas)
Sekolah
berada di tengah-tengah masyarakat dan dapat dikatakan berfungsi sebagai pisau
bermata dua. Mata yang pertama adalah menjaga kelestarian nila-nilai positif
yang ada dalam masyarakat agar pewarisan nilai-nilai masyarakat berlaku dengan
baik. Mata yang kedua adalah sebagai lembaga yang dapat mendorong perubahan
nilai dan tradisi sesuai dengan kemajuan dan tuntutan kehidupan serta
pembangunan.Kedua fungsi ini seolah-olah
bertentangan, namun sebenarnya keduanya dilakukan dalam waktu bersamaan.
Nilai-nilai
sesuai dengan kebutuhan pembangunan tetap dijaga kelestariannya,sedang yang
tidak sesuai harus di ubah.pelaksanaan fungsi sekolah ini,terlebih-lebih
sekolah menengah yang berada di tengah-tengah masyarakat terpencil, menjadi
tumpuan harapan masyarakat untuk kemajuan mereka.di samping itu, pendidikan
merupakan tanggung jawab bersama antar sekolah,pemerintah,dan masyarakat.
Husemas
adalah suatu proses komunikasi antar sekolah dengan masyarakat untuk
meningkatkan pengertian masyarakat tentang kebutuhan serta
kegiatan pendidikan serta mendorong minat dan kerja sama untuk masyarakat dalam
peningkatan dan pengembangan sekolah.
Tujuan
utama yang ingin di dicapai dengan mengembangkan kegiatan husemas :
1) Peningkatan masyarakat
tentang tujuan serta sasaran yang ingin direalisasikan sekolah.
2) Peningkatan pemahaman
sekolah tentang keadaan serta aspirasi masyarakat tersebut terhadap sekolah.
3) Peingkatkan usaha orang tua siswa dan guru-guru dalam
memenuhi kebutuhan anak didik, serta meningkatkan kuantitas serta kualitas
bantuan orang tua siswa dalam kegiatan pendidikan disekolah.
4) Peningklatan kesadaran mesyarakat tentang pentingnya
peran serta mereka dalam memajukan pendidikan disekolah dalam era pembangunan.
5) Terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah
serta apa yang dilakukan oleh sekolah.
6) Pertanggungjawaban sekolah atas harapan yang
dibebankan masyarakat kepada sekolah.
1 komentar:
Makasih gan,...
Ok,ane meluncur skarang....
Posting Komentar