Rabu, 04 Juli 2012

CONTOH MAKALAH ADMINISTRASI PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA

PENDAHULUAN
1.1       Latar belakang masalah
Administrasi pendidikan merupakan sistem kerja sama diantara personal pendidikan untuk mencapaitujuan pendidikan. Kerja sama ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya,baik sumber manusia maupun non-manusia.guru merupakan rekan kerja kepala sekolah dan personel yang sangat berkepentingan agar semua sumber yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk peningkatan proses belajar mengajar. Ruang lingkup administrasi ini sangat luas sehingga perlu adanya pembelajaran. Untuk itu, makalah ini dibuat agar mahasiswa  yang menempuh pendidikan di bidang keguruan dapat mengetahui dan memehami mengenai administrasi pendidikan.
1.2       Batasan masalah
Didalam makalah ini,ada beberapa hal yang akan di bahas yang tentunya berhubungan dengan administrasi pendidikan, diantaranya administrsasi kurikulum yang di dalamnya ada pengembangan dan pelaksanaan, administrasi kesiswaan, administrasi prasarana dan sarana, administrasi personal,
administrasi keuangan, administrasi husemas serta administrasi layanan khusus.


1.3       Tujuan penulisan makalah
            Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah profesi keguruan.
2.      Agar para mahasiswa yang menjadi calon guru dapat mengerti atau mengetahui lebih jelas mengenai administrasi pendidikan.
3.      Agar para mahasiswa mengetahui apa sajakah yang termasuk dalam administrasi pendidikan


A.  Administrasi Kurikulum
Kurikulum dalam suatu sistem pendidikan merupakan komponen yang teramat penting.dikatakan demikian karna kurikulum merupakan panutan dalam penyelenggaraan proses belajar –mengajar(selanjutna disingkat PBM)di sekolah.
Kurikulum dapat diartikan secara sempit atau luas. Dalam pengertian sempit, kurikulum dapat diartikan sebagai jumlah mata pelajaran yang diberikan disekolah;sedangkan kurikulum dalam arti luas adalah semua pengalaman belajar yang dibereikan sekolah kepada siswa, selama mereka mengikuti pendidikan di sekolah itu.
Undang-undang nomor 2 tahun 1989, mengartikan kurikulum sebagai perangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.
Kurikulum adalah seperangkat bahan pengalaman belajar siswa dengan segala pedoman pealaksanaannya yang tersusun secara sistematik dan dipedomi oleh sekolah dalam mendidik siswanya.

Fungsi-fungsi kegiatan pengelolaan kurikulum terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,pengkoordinasian dan pengawasan, serta penilaian.perencanan kurikulum sekolah menengah oleh departemen pendidikan dan kebudayaan tingkat pusat biasanya meliputi kegiatan sebagai berikut.

1.penyusunan kurikulum dan kelengkapan pedoman yang terdiri atas :
a)      Ketentuan-ketentuan pokok.
b)      Garis-garis besar program pengajaran.
c)      Pedoman pelaksanaan kurikulum .
2.pedoman-pedoman teknis pelaksanaan penyusunan kurikulum lainnya, antara lain               pedoman penyusunan dan kalender pendidikan, pedoman penyusunan program pengajaran, pedoman penyusunan satuan acara pengajaran, pembagian tugas  guru,dan penyusunan jadwal pelajaran.





Di dalam pelaksanaan kurikulum tugas guru adalah mengkaji kurikulum tersebut melalui kegiatan perseorangan atau kelompok.Perencanaan dan pengembangan kurikulum olah antara lain meliputi:
a)      Penyusunan kalender pendidikan untuk tingkat sekolah berdasarkan kalender pendidikan yang di susun pada tingkat kanwil .
b)      Penyusunan jadwal pelajaran  untuk sekolah .

Kurikulum yang lengkap,termasuk kurikulm sekolah menengah, terdiri dari tujuan intruksional ,struktur program, garis-garis besar pengajaran, dan satuan acara pengajaran atau satuan pengajaran.

Komponen-komponen kurikulum sekolah menengah.
a.Tujuan institusional sekolah menengah
tujuan institusional pendidikan suatu sekolah di jabarkan dari tujuan pendidikan nasional.
b.struktur program kurikulum sekolah menengah
struktur program kurikulum sekolah menengah merupakan kerangka umum program-program pengajaran yang di berikan pada setiap jenis dan tingkat sekolah menengah.Srtuktur program kurikulum di sekolah menengah umum pada tahun 1984,misalnya memuat  program inti dan program khusus.
c.Garis-Garis Besar Program Pengajaran(GBPP)
GBPP adalah salah satu dari perangkat kurikulum yang merupakan pedoman dari guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dalam bidang pengajaran di sekolah.
            GBPP terdiri dari unsur-unsur:
a)      Tujuan kurikulum
b)      Tujuan insrtuksional umum
c)      Bahan pengajaran (pokok bahasan,sub pokok bahasan dan uraian)
d)     Program (kelas, semester, alokasi waktu)
e)      Metode
f)       Saran /sumber
g)      Penilaian


Dari GBPP guru dapat menyusun program pengajaran pertahun,program semester, dan tujuan pengajaran. Demikian guru juga dapat menyusun program penilaian formatifdan sumatif semester atau akhir tahun.
B.Pengembangan kurikulum
Aspek-aspek yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum ini
A.prosedur pengembangan materi
            Di dalam UU No. 2 tahun 1989 disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dari kurikulum yang disesuaikan dangan keadaan serta kebutuhan lingkungan dari ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan. Oleh kjarena itu sekolah harus mengusahakan agar materi kurikulum itu disesuaikan dengan kebutuhan tersebut melalui berbagai kegiatan pembahasan. Pembahasan dapat dilakukan melalui diskusi kelompok guru bidang setudi,semua guru,dan guru dengan kepala sekolah.pembahasan dapat menggunakan teknik diskusi kelompok, seminar,lokakarya,rapat-rapat periodik, seperti rapat mingguan,bulanan atau sementara.
B.penambahan mata pelajaran sesuai dengan lingkungan sekolah
            sekolah dapat menambahkurikulum yang telah ditetapkan secara nasional.Dasar penambahan ini diatur dalam Pasal 38 UU No.2 tahun 1989.penambahan mata pelajaran tidak dapat dilakukan secara serampangantetapi harus memenuhi prosedur tertentu baik prosedur akademik dalam penyusunan kurikulum maupun prosedur administrasi.          

Prosedur penambahan mata pelajaran yang memenuhi prosedur akademik dilakukan sebagai berikut :
1)      Harus ada pengkajian secara berhati-hati tentang aspek filsafat, aspek sosiologis atau kebutuhan masarakat, secara kecocokanya dengan tingkat perkembagan anak.
2)      Harus memenuhi prinsip-prinsip pembinaan dan pengembangan kurikulum,yaitu prinsip: relevansi,prisip efektivitas, prinsip efisiensi, prinsip kontinuitas.






Karna penambahan mata pelajaran akan mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek pengelolaan, penambahan itu harus memenuhi persaratan administratif,sebagai berikut:
Ø  Usul penambahan itu dapat datang dari berbagai pihak.
Ø  Usul itu dibicarakan di dalam rapat kelompok guru sejenis atau kelompok kerja guru,dan kmudian dibicarakan dalam sidang dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.
Ø  Untuk memberikan pertimbangan akademik tentang usul tersebut, dapat di undang narasumber yang di anggap mampu memberikan masukan dan pertimbangan apakah penambahan tersebut dapat di pertanggung jawabkan.
Ø  Rapat dewan guru hendaknya memberikan tugas kepada tim kecil untuk menyiapkan dokumen garis-garis besar program mata pelajaran itu untuk di evaluasi dalam rapat dewan guru.
Ø  Jika rapat dewan guru telah menyetujuinya maka penambahan mata pelajaran ini diusulkan kepada Kepala Bidang pada Kanwil Dep.P dan K yang akan meneruskan ke Kanwil Depdikbud setempat.
Ø  Ka Kanwil akan mengeluarkan persetujuan tentang penambahan mata pelajaran .
C.Penjabaran dan Penambahan Bahan Kajian Mata Pelajaran.
Seperti disebutkan baik dalam UU No.2 Tahun 1989 maupun PP No.29 Tahun 1990 (Pasal 15).bahwa mata pelajaran atau kajian dalam mata pelajaran dapat di tambah oleh sekolah untuk memperkaya pelajaran tersebut dengan catatan tidak bertentangan dan mengurangi kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional.
Pemerkayaan bahan kajian ini dapat dilakukan pada berbagai tingkat.
v  Dilakukan oleh Guru Bidang Studi.
v  Dilakukan oleh Kelompok Guru Bidang Studi Sejenis.
v  Dilakukan oleh Guru Bersama Kepala Sekolah.
v  Dilakukan oleh Pengawas.
v  Dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan(LPTK)











C.Pelaksanaan Kurikulum
A.penyusunan dan pengembangan suatu pengajaran
Suatu Pengajaran (SP) adlah suatu bentuk persiapan mengajar secara mendetail perpokok bahasan yang disusun secara sistematik berdasarkan Garis-Garis Besar Program Pengajaran yang telah ada untuk suatu mata pelajaran tertentu.
Pengembangan SP ini dimulai dari pengembangan pengajaran dalam suatu semester.
1.      Pengertian penyusunan program pengajaran semester.Program pengajaran semester adalah rencana belajar mengajar yang akan dilaksanakan selama satu semester dalam tahn ajaran tertentu.
2.      Tujuan penyusunan program pengajaran semester.adalah :
Ø  Menjabarkan bahan pengajaran yang akan disajikan guru dalam proses belajar mengajar.
Ø  Mengarahkan tugas yang harus ditempuh oleh guru agar pengajaran dapat terlaksana secara bertahap dengan tepat.
3.      Fungsi  program pengajaran semester adalah :
Ø  Sebagai pedoman penyelenggaraan pengajaran selama satu semester
Ø  Sebagai bahan dalam pembinaan guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah.
           
4.       Langkah –langkah penyusunan program pengajaran semester langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagi berikut:
Ø  Mengelompokkan bahan pengjaran yang tercantum dalam garis-garis besar program pengajaran menjadi beberapa suatu bahasan.
Ø  Menghitung banyaknya suatu bahasan yang terdapat selama satu semester.
Ø  Menghitung banyaknya minggu efektif sekolah selama satu semester dengan melihat kalender pendidikan sekolah yang bersangkutan.
Ø  Mengalokasikan waktu yang dibutuhkan untuk setiap satuan bahasan sesuai dengan hari efektif sekolah.
Ø  Megatur pelaksanaan belajar mengajar sesuai dengan banyaknya minggu efektif sekolah yang tersedia berdasarkan kalender pendidikan.
    






B.Prosedur Penyusunan Satuan Pengjaran
Langkah-langkah yang ditempuh untuk membantu SP berdasarkan pokok-pokok bahasan yang telah disebutkan dalam GBPP adalah:
1)      Mengisi identitas mata pelajaran.
2)      Menjabarkan tujuan pokok bahasan (tujuan intruksional umum) menjadi tujuan intruksional khusus (TIK) yang lebih rinci.
3)      Menjabarkan materi pengajaran dari pokok bahasan atau sub pokok bahasan sesuai dengan TIK .
4)      Mengalokasikan waktu pengajaran.
5)      Menetapkan langkah-langkah penyampaian secara lebih rinci.
6)      Menetapkan prosedur memperoleh balikan, baik balikan formatif melalui monitoring atau balikan sumatif melalui tes bagian itu.
7)      Mengantisipasikan perbaikan pengajaran.
C.Pengembangan Suatuan Pengajaran
Karna perkembangan ilmu dengan peningkatan kemampuan guru serta perubahan kebutuhan siswa, maka SP yang sudah dibuat dan sudah digunakan untuk mengajar perlu dikembangkan lebih lanjut.pengembangan ini dapat meliputi penambahan,pengurangan ,pengubahan dan penggantian.
D.Penggunaan Satuan Pengajaran Bukan Bantuan Guru Sendiri
Dalam hal satuan pelajaran tidak dibuat sendri guru,guru perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
1)      Melihat kembali GBPP dan mencocokkan kesesuaian komponen-komponen dalam satuan pelajaran dengan komponen-komponen dalam GBPP.
2)      Langkah selanjutnya adalah mencocokan keajegan (konsistensi) antaranya: tujuan umum dengan tujuan intruksional khusus,tujuan intruksional khusus dengan bahan metode dan teknik evaluasi serta sumber belajar.
3)      Melakukan pertimbangan apakah satuan pelajaran itu dapat dilaksanakan di kelas sejauh berhubungan dengan kemampuan awal siswa,fasilitas yang tersedia,dan faktor pendukung lainnya.
4)      Jika butir 3) belum memadai,maka guru harus melakukan penyesuaian terhadap SP tersebut sehingga realistik dan dapat di laksanakan
 E.Pelaksanaan Proses Belajar-Mengajar
Aspek administrasi dari pelaksanaan proses belajar-mengajar adalah pengalokasian dan pengaturan sumber-sumber yang ada di sekolah untuk memungkinkan proses belajar-mengajar itu dapat di lakukan guru dengan seefektif mungkin.


Di dalam melaksanakan proses belajar-mengajar, guru harus selalu waspada terhadap gangguan yang mungkin terjadi karena proses belajar-mengajar tersebut.pertmuan-pertemuan dengan guru lain atau kepala sekolah dapat dipakai sebagai wahana untuk menghindari kesalahan perencanaan, di samping untuk meningkatkan kemampuan profesional guru itu sendiri.

F.Pengaturan Ruang Belajar
Untuk menciptakan suasana belajar yang aktif perlu di perhatikan pengaturan ruang belajar dan perabot sekolah.dalam pengaturan ruang belajar hendaknya di perhatikan hal-hal sebagai berikut(1)bentuk dan luas ruangan kelas(2)bentuk serta ukuran bangku atau kursi dan meja siswa,(3)jumlah siswa pada tingkat kelas yang bersangkutan,(4)jumlah siswa dalam tiap-tiap kelas,(5)jumlah kelompok dalam kelas,(6)jumlah siswa dalam tiap kelompok, dan (7)kegiatan belajar-mengajar yang di lakukan.
Untuk memudahkan belajar berkelompok, penyusunan meja dan kursi di dalam kelas harus sedemikian rupa sehingga guru dan siswa dapat bergerak secara leluasa serta sewaktu-waktu dapat melihat dengan jelas apa yang tertera di papan tulis.

G.Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakulikuler
Kegiatan kurikulum adalah kegiatan yang erat kaitanya dengan pemerkayaan pelajaran. Kegiatan ini dilakukan di luar jam pelajaran yang ditetapkan di dalam struktur program,dan dimaksudkan agar siswa dapat lebih mendalami dan memahami apa yang di pelajari dalam kegiatan intrakurikulum.pelaksanaan kegiatan kurikulum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,antara lain:
a)      Harus jelas hubungan antara pokok bahasan atau subpokok bahasan yang diajarkan dengan tugaas yang diberikan.
b)      Tugas yang diberikan tidak menjadi beban yang berlebihan bagi siswa, baik untuk beban fisik dan psikis, karna di luar jangkawan dan kemampuan siswa itu.
c)      Pengadministrasian tugas yang di berikan kepada siswa harus tertib,termasuk penilaian dan pemantauannya.
d)     Penilaian terhadap hasil tugas siswa perorangan diperhitungkan sebagai bahab dalam penghitungan nilai rapor semester.



Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa(intrakurikuler) tidak erat terkait dengan pelajaran di sekola.dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler banyak hal yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah:
a)      Materi kegiatan hendaknya dapat memberi manfaat bagi penguasaan bahan ajar bagi siswa.
b)      Sejauh mungkin tidak terlalu membebani siswa.
c)      Memanfaatkan potensi lingkunagan, alam, lingkungan budaya kegiatan industri dan dunia usaha.
d)     Tidak mengganggu tugas pokok siswa juga guru.
Kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk kegiatan individu atau kegiatan kelompok.

H.evaluasi hasil belajar dan program pengajaran   
1) Evaluasi Hasil Belajar
Avaluasi hasil belajar merupakan suatu kegiatan yang dilakukan guna memberikan barbagai informasi secara kesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang telah dicapai siswa.
Tujuan dan fungsi penilaian hasil belajar adalah
a)      Memberikan umpan balik kepada guru dan siswa dengan tujuan memperbaiki cara belajar-mengajar,mengadakan perbaikan danpengayaan bagi siswa, serta menempatkan siswa pada situasi belajar- mengajar yang lebih tepat sesuai dengan tingkat kemempuan yang di milikinya.
b)      Memberi informasi kepada siswa tentang tingkat keberhasilan dalam belajar dengan tujuan untuk memperbaiki,mendalami atau memperluas pelajaranya.
c)      Menentukan nilai hasil belajar siswa yang antara lain dibutuhkan untuk pemberian laporan kepada orang tua,penentuan kenaikan kelas,dan penentuan kelulusan siswa.
2) Evaluasi Program Pengajaran  
Evaluasi program merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan program, serta faktor-faktor yang mendukung atau menghambat keberhasilan tersebut.Guru perlu mempelajari evalusi program karna dua alasan.
a)      Evaluasi program memberikan balikan tentang hasil kerjanya,sehingga berdasarkan itu ia dapat memperbaiki unjuk kerjanya.
b)      Evaluasi program merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban guru atau tugas yang di bebankan sekolah dan masyarakat kepadanya.


D. Administrasi Kesiswaan
Administrasi kesiswaan merupakan suatu proses pengurusan segala hal yang berkaitan dengan siswa di suatu sekolah mulai dari perencanaan penerimaan siswa, pembinaan selama siswa berada  di sekolah, sampai siswa menamatkan pendidikan melalui penciptaan suasana yang kondusif terhadap berlangsungnya proses belajar mengajar yang afektif.
Tugas kepala sekolah dan para guru dalam hal ini adalah memberikan layanan kepada siswa, dengan memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah di tetapkan.
A.Kegiatan dalam Administrasi Kesiswaan
Kegiatan dalam administrasi kesiswaan dapat dipilih menjadi tiga bagian besar, yaitu kegiatan penerimaan siswa, pembinaan siswa, penamatan program sdiswa di sekolah.
1.      Penerimaan Siswa
Penerimaan siswa adalah proses pencatatan dan layanan kepada siswa yang baru masuk sekolah, setelah mereka memenuhi persaratan-persaratan yang ditentukan oleh sekolah itu.
2.      Pembinaan Siswa
Yang dimaksud dengan pembinaan siswa adalah pemberian layanan kepada siswa di suatu lembaga pendidikan, baik di dalam maupun di luar jam belajarnya di kelas.
            Beberapa bagian yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan siwa ini adalah:
a)      Orientasi siswa baru.
b)      Pengaturan kehadiran siswa.
c)      Pencatatan siswa di kelas.
d)     Pembinaan disiplin siswa.
e)      Tata tertib sekolah.
f)       Promosi dan mutasi.
3.      Tamat Belajar
Apa bila siswa telah menamatkan (selesai dan lulus) semua pelajaran atau telah menempuh kurikulum sekolah dengan memuaskan, maka siswa berhak mendapatkan surat tanda tamat belajar dari kepala sekolah.dalam hal demikian,siswa tidak mempunyai hak lagi untuk tetap tinggal lagi di sekolah yang bersangkutan karna dianggap telah menguasai semua mata pelajaran atau kurikulum sekolah.






B.Peranan guru dalam administrasi kesiswaan
Beberapa peranan guru dalam adminis trasi kesiswaan itu di antaranya adalah :
a)      Dalam penerimaan siswa, para guru dapat dilibatkan untuk ambil bagian.
b)      Dalam masa orientasi, tugas guru adalah membuat agar para siswa cepat beradaptasi  dengan lingkungan sekolah barunya.
c)      Untuk mengatur kehadiranya siswa di kelas, guru mempunya andil yang besar juga.
d)     Dalam memotivasi siswa untuk senantiasa berprestasi tinggi,guru juga harus menciptakan suasana yang mendukung hal tersebut.
e)      Dalam menciptakan disiplin sekolah atau kels yang baik,peranan guru sangat penting karna guru dapat menjadi model.
E.Administrasi Prasarana Dan Sarana

Prasarana dan saran pendidikan adalah semua benda bergerak maupun yang tidak bergerak,yang di perlukan untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar-mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Administrasi prasarana dan sarana pendidikan  merupakan keseluruhan proses pengadaan, pendayagunaan,dan pengawasan prasarana dan peralatan yang di gunakan untuk menunjang pendidikan agar tujuan pendidikan yang tekah di tetapkan tercapai secara efektif dan efisien.
Kegiatan dalam administrasi prasarana dan sarana pendidikan meliputi:
A.perencanaan kebutuhan
Penyusunan daftar kebutuhan prasarana dan sarana di sekolah didasarkan atas pertimbangan bahwa :
a)      Pengadaan kebutuhan prasarana dan sarana karna berkembangnya kebutuhan sekolah.
b)      Pengadaan prasarana dan sarana untuk mengganti barang-barang yang rusak, dihapuskan atau hilang.
c)      Pengadaan prasarana dan sarana untuk persediaan barang





B.pengadaan prasarana dan sarana pendidikan
Pengadaan adalah kegiatan untuk menghadirkan prasarana dan sarana pendidikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah.
Prasarana dan sarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara :
a)      Pembelian
b)      Buat sendiri
c)      Penerimaan hibah atau bantuan
d)     Penyewaan
e)      Pinjaman
f)       Pendaurulangan
C.Penyimpanan prasarana dan sarana pendidikan
Penyimpanan merupakan kegiatan pengurusan,penyelenggaraan dan pengaturan persediaan prasarana dan sarana di dalam ruang penyimpanan atau gudang.penyimpanan hanya bersifat sementara.
D.Inventarisasi prasarana dan sarana pendidikan
Inventarisasi adlah kegiatan melaksanakan pengurusan penyelenggaraan,pengaturan dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah menengah yang bersangkutan dalam semua daftar inventaris barang.
E.pemeliharaan prasarana dan sarana pendidikan
Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang sehingga barang tersebut kondisi baik dan siap dipakai. Pemeliharaan dilakukan secara kontinu terhadap semua barang-barang inventaris.
Pelaksanaan pemeliharan bsrsng inventaris meliputi:
a)      Perawatan
b)      Pencegah kerusakan
c)      Penggantian ringan
F.Penghapusan prasarana dan sarana pendidikan
 penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik negara atau daerah dari daftar inventaris karna barang itu dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagai mana yang sudah diharapkan, atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.


G. Pengawasan prasarana dan sarana pendidikan
Pengawasan prasarana dan sarana merupakan kegiatan pengamatan, pemeriksaan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Hal ini untuk menghindari penyimpangan, penggelapan atau penyalahgunaan.
Pengawasan dapat dilakukan oleh kepala sekolah (pengawasan melekat),aparat depar temen P dan K atau aparat lain yang berwenang.  
H.Peranan guru dan administrasi prasarana dan sarana
Peranan guru dan administrsi prasarana dan sarana dimulai dari perencanaan,pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengawasan penggunaan prasarana dan sarana yang dimaksud.
1.      Perencanaan
Guru sekolah menengah dituntut untuk memikirkan sarana dan prasarana pendidikan yang di butuhkan oleh sekolah, supaya hal tersebut fungsional dalam menunjang kegiatan belajar-mengajar.
2.      Pemanfaatan dan pemeliharaan
3.      Orang harus dapat memanfaatkan segala sarana seoptimal mungkin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pemkaian sarana dan prasarana pengajaran yang ada. Juga bertanggung jawab terhadap penempatan sarana dan prasarana tersebut di kelas di mana dia mengajar
F.Administrasi personal
Pendidikan adalah golongan petugas yang membidangi kegiatan edukatif dan yang  membidangi kegiatan nonedukatif (ketatusahaan) .personal bidang edukatif ialah mereka yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar-mengajar,yaitu guru dan konselor (BK) sedangkan personal bidang nonedukatif adlah petugas tata usaha dan penjaga dan pesuruh sekolah.
Dalam tiap kelompok personal diperlukan pembagian tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja yang jelas.pembahasan administrasi personal ini dibatasi dan difokuskan kepada pembahasan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri.yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku,diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserhi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainyayang ditetapakan dalam suatu perundang-undangan yang berlaku.

A.Pengadaan Guru Sekolah Menengah Sebagai Pegawai Negeri    
Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian menyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil untuk mengisi formasi.yang dimaksud dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara unutk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Sebagai pelaksana dari pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 itu telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
B.Pengisian Jatah atau Formasi Baru
Untuk mencukupi kebutuhan guru sekolah menengah, sejak tahun 1974 setip tahunnya pemerintah selalu membuka formasi baru.untuk menambah dan pengangkatan guru sekolah menengah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a)      Persyaratan
b)      Lamaran
c)      Ujian/seleksi
d)     Pengangkatan
1.Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang mau melamar menjadi pegawai negeri sipil telah diatur oleh peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 sebagai berikut:
1)      Warga negara indonesia
2)      Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun
3)      Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyi kekuatan hukum yang tetap karna melakukan suatu tidak pidana kejahatan jabatan
4)      Tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang pancasila,Undang-Undang dasar 1945,Negara, dan pemerintah.
5)      Mempunyai pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlakukan.
6)      Tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi.
7)      Tidak berkeduduakn sebagai pegawai negeri atau calon pegawai negeri .
8)      Berkelakuan baik yang yang dibuktikan sengan surat keterangan POLRI setempat.
9)      Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
10)  Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah indonesia.
11)  Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Lamaran
Setiap pelamar harus mengajukan lamaran secara tertulis dengan tangan sediri oleh pelamar.surat lamaran harus di lengkapi dengan lampiran-lampiran.
1)      Daftar riwayat hidup
2)      Salinan ijazah/STTB, dan surat lain yang  biasana disebutkan dalam pengumuman penerimaan pegawai.
3.Ujian/selleksi
Ujian dilaksanakan oleh panitia penerimaan guru sekolah menengah.Bahan-bahan terdiri dari pengetahuan umum dan pengetahuan teknis.
4.Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Para pelamar yang telah memenuhi syarat diangkat sebagai calon pegawai negeru sipil dalam lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan.
C.Pembinaan Pegaewai Negeri Sipil
Dalam pembinaan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri sipil yang penting harus diperhatikan adalah hak dan kewajibanya.
Kewajiban dan hak pegawai negeri sipil yang juga merupakan kewajiban dan hak guru sekolah menengah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1974.
Pembinaan pegawai negeri sipil didasarkan atas sistem karier dan sistem prestasi kerja.sistem karier adalah pembinaan pegawai negeri yang didasarkan atas aturan bahwa pengangkatan pertama pegawai didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan,serta pengembanganya didasarkan pada masa kerja ,pengalaman kesetiaan, pengabdian, dan syarat objektif yang lain. Sistem karier di bebankan atas karier terbuka dan tertutup,sistem prestasi kerja adalah sistem di mana pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang telah dicapai oleh orang yang di angkat itu.
1). Pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil
Calon pegawai negeri sipil yang telah menjalankan masa percobaaan sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun diangkay oleh pejabat yang berwenang menjadi pegawai negeri sipil dalam pangkat tertentu menerut peraturan perundang-undangan yang berlaku,apabila telah memenuhi syarat-syarat:




a)      Telah menunjukan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada pancasila,UU 1945,Negara, dan pemerintah.
b)      Telah menunjukan sikap dan budi pekerja yang baik.
c)      Telah menunjukan kecakapan dalam melaksanakan tugas.
d)     Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
e)      Khusus bagi calon pegawai negeri yang diangkat sesudah 1 april 1981 harus  lulus dalam ujian latihan prajabatan.
2). Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pengangkatan pertama calon pegawai negeri sipil diatur oleh peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun1976.Calon pegawai negeri yang telah memenuhi persyaratandapat diangkat dalam pangkat:
a)      Juru Muda  Golongan I/a,bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah dasar.
b)      Juru Muda Tingkat 1 Golongan ruang I/b,bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah menengah umum tingkat pertama atau sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 3 Tahun.
c)      Juru golongan I/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 4 tahun.
d)     Pengatur Muda Golongan ruang II/a,bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah menengah umum tingkat atas,diploma 1,Akta I,sekolah menengah kejuruan tingkat atas 3 tahun.
e)      Pengatur Muda Tingkat I Golongan ruang II/b,bagi mereka yang memiliki ijazah Sarjana Muda,Diploma II,SGPLB, Diploma III, Akta II,Akademi.
f)       Pengatur golongan ruang II/c,bagi mereka yang memiliki akta III.
g)      Penata Muda Golongan ruang III/a,bagi mereka yang memiliki ijasah sarjana,pasca sarjana,Spesialis I,Akta IV.
h)      Penata muda Tingkat I Golongan ruang III/b,bagi mereka yang memiliki ijazah Doktor,Spesialis II,AktaV.

3).Penggajian Pegawai Negeri Sipil
   Gaji yang berlaku untuk pegawai negeri sipil,sejak tanggal 1April 1985 diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo Peraturan Pemeritah Nomor 15 Tahun 1985. Besar atau kecilnya gaji seseorang ditentukan oleh pangkat dan masa kerja yang dimiliki pegawai yang bersangkutan.pegawai negeri sipil yang di angkat dalam syatu pangkat tertentu diberikan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1985.gaji pokok untuk calon pegawai negeri sipil adalah 80% dari gaji pokok yang diperuntukan bagi pegawai negeri sipil.

Selain gaji pokok,kepada pegawai negeri sipil diberikan tunjangan-tunjangan antara lain :
a)      Tunjangan keluarga
b)      Tunjangan pangan
c)      Tunjangan jabatan
d)     Tunjangan lain-lain
4)Kenaikan gaji berkala
Guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala,apabila syarat-syarat sudah dipenuhi, yaitu:
a.       Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
b.      Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya cukup.
5)Kenaikan Pangkat Guru Sekolah Menengah
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan pemerintah atas pengabdian pegawai negeri sipil yang bersabgkutan terhadap negara. Kenaikan pangkat ini ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 oktober tiap tahun.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa guru dapat naik pangkat setelah bidang kegiatan-kegiatanya dinilai dan sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat tertentu.secara garis besar bidang kegiatan-kegiatan guru itu terdiri dari:
a)      Pendidikan
b)      Proses belajar-mengajar atau bimbingan dan penyuluhan
c)      Pengembangan profesi
d)     Penunjang proses belajar-mengajar atau bimbingan dan penyuluhan

6)      Cuti Pegawai Negeri Sipil  
Cuti pegawai negeri sipil diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. Jenis cuti pegawai negeri sipil adalah :
a)      Cuti tahunan
b)      Cuti besar
c)      Cuti sakit
d)     Cuti bersalin
e)      Cuti karna alasan yang penting
f)       Cuti di luar tanggungan negara.



7). Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 )
Daftar  penilaian pelaksanaan pekerjaan ( DP3 ) diatur dengan peraturan pemerintah No.10 Tahun 1976. DP3 merupakan suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksaan pekerjaan setiap pegawai selama satu tahun ( mulai bulan januari sampai dengan desember ) yang dibuat oleh pejabat penilai. Unsur-unsur yang dinilai dalam DP3 ini adalah:
a)      kesetiaan
b)      prestasi kerja
c)      tanggung jawab
d)     ketaatan
e)      kejujuran
f)       kerjasama
g)      prakarsa

Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
1)      Amat baik = 91-100
2)      Cukup       = 61-75
3)      Sedang      = 51-60
4)      Kurang      = Kurang dari 50

D.Kesejahtraan Pegawai
selain beberapa hal yang telah di sebutkan di atas,pemerintah juga mengusahakan beberapa hal untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil,yaitu : (1).taspen (2).askes,(3).koprasi.
E.Pemindahan
Pegawai negeri sipil dimungkinkan pindah dari satu  tempat ke tempat lainnya karena alasan-alasan tertentu.dilihat dari sudut sebab-sebabnya,pemindahan pegawai dapat dibagi atas :
1)      Pemindahan atas permintaan sendiri
2)      Pemindahan tidak atas kemauan sendiri
3)      Pemindahan atas kepentingan dinas



F.Pemberhentian
Pemberhentian pegawai negeri sipil di atur dalam peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979.
            Pemberhentian pegawai negeri sipil dapat terjadi karena:
(1)   Permintaan sendiri,
(2)    mencapai batas ujian pensiun
(3)   Adanya penyederhanaan organisasi
(4)   Melakukan pelanggaran /tindak pidana penyelewengan
(5)   Tidak cukup jasmani dan rohani
(6)   Meninggalkan tugas
(7)   Meninggalkan dunia atau hilang
G.pensiun
Hak pensiun pegawai negeri sipil diatur dalam undang –undang No 11 Tahun 1969.Pensiun maksudnya adalah berhentinya seseorang yang telah menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil karena telah mencapai batas yang telah ditentukan atau karena menjalankan hak atas pensiunnya
Batas usia seseorang pegawai negeri untuk mendapatkan pensiun adalah 56Tahun. Batas usia ini dapat diperpanjang, menjadi :
1)      65 Tahun
2)      60 Tahun
3)      58 Tahun
G.Administrasi Keuangan Sekolah Menengah
Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan,penggunaan,pencatatan,peleporan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara otorisator,ordonator,dan  bendaharawan.
Kepala sekolah menengah sebagai pemimipin satuan kerja berfungsi sebagai otorisator untuk pembayaran.bendaharawan sekolah menengah ditugasi untuk melakukan fungsi ordonator dalam menguji hak atas pembayaran.



Keuangan sekolah menengah dapat diperoleh dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN),bantuan (kalau ada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD),serta bantuan masyarakat. Dana APBN terdiri dsari dana rutin dan dana pembangunan.Dana APBD dapat berasal dari Pemerintah Tingkat I atau Tingkat II.Dana dari pendidikan (BP3),Serta bantuan masyarakat lainnya.
a.Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
            APBN adalah anggaran yang diatur dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat.
APBN terdiri dari dua jenis anggaran,yaitu anggaran rutin dan anggaran pembangunan.
Anggaran rutin adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi kegiatan rutin.Kegiatan rutin ini adalah kegiatan yang berlangsung setiap tahun,seperti gaji,biaya kontrak,biaya telepon,biaya kantor,biaya pemeliharaan gedung,dan sebagainya.
Cara mengajukan anggaran rutin dilakukan mulai pengisian usulan kegiatan oprasional rutin (UKOR)
            b.Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (P3)
            Suatu komponen yang membantu pembiayaan pendidikan disekolah menengah,yaitu badan pembantu penyelenggaraan pendidikan (BP3). BP3 ini merupakan organisasi dari para pecinta pendidikan dan orang tua siswa.BP3 ini diharapkan selalu siap membantu sekolah dalam menyelenggarakan program-program sekolah.
\           c. Subsidi /Bantuan Pembiayaan Penyelenggaraan Sekolah Menengah Negeri
Untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pembinaan sekolah menengah negeri oleh pemerintah daerah kadang-kadang diberikan bantuan. Bantuan itu dapat digunakan untuk:     
a)      Pelaksanaan pelajaran sekolah
b)      Tata usaha sekolah
c)      Pemeliharaan sekolah
d)     Kesejahtraan pegawai sekolah
e)      Porseni sekolah
f)       Pengadaan buku laporan oendidikan(rapor)
g)      Surat tanda tamat belajar (STTB) serta daftar nilai ebtanas murni,
h)      Supervisi
i)        Pembinaan administrasi dan pelaporan
j)        Pendapat


Pembukuan dan bantuan sekolah menengah negeri diatur sebagai berikut :
a)      Kepala sekolah menengah negeri adalah administrator dana bantuan di sekolah menengah negeri dan untuk itu kepala sekolah diwajibkan membuat suatu pembukuan yang ditutup pada setiap akhir bulan.
b)      Pembukuan dibuat dalam bentuk buku kas.

H.Administrasi Hubungan Sekolah Dengan Masarakat (Husemas)

Sekolah berada di tengah-tengah masyarakat dan dapat dikatakan berfungsi sebagai pisau bermata dua. Mata yang pertama adalah menjaga kelestarian nila-nilai positif yang ada dalam masyarakat agar pewarisan nilai-nilai masyarakat berlaku dengan baik. Mata yang kedua adalah sebagai lembaga yang dapat mendorong perubahan nilai dan tradisi sesuai dengan kemajuan dan tuntutan kehidupan serta pembangunan.Kedua  fungsi ini seolah-olah bertentangan, namun sebenarnya keduanya dilakukan dalam waktu bersamaan.
Nilai-nilai sesuai dengan kebutuhan pembangunan tetap dijaga kelestariannya,sedang yang tidak sesuai harus di ubah.pelaksanaan fungsi sekolah ini,terlebih-lebih sekolah menengah yang berada di tengah-tengah masyarakat terpencil, menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk kemajuan mereka.di samping itu, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antar sekolah,pemerintah,dan masyarakat.
Husemas adalah suatu proses komunikasi antar sekolah dengan masyarakat untuk meningkatkan   pengertian masyarakat tentang kebutuhan serta kegiatan pendidikan serta mendorong minat dan kerja sama untuk masyarakat dalam peningkatan dan pengembangan sekolah.
Tujuan utama yang ingin di dicapai dengan mengembangkan kegiatan husemas :
1)      Peningkatan masyarakat tentang tujuan serta sasaran yang ingin direalisasikan sekolah.
2)      Peningkatan pemahaman sekolah tentang keadaan serta aspirasi masyarakat tersebut terhadap sekolah.
3)      Peingkatkan usaha orang tua siswa dan guru-guru dalam memenuhi kebutuhan anak didik, serta meningkatkan kuantitas serta kualitas bantuan orang tua siswa dalam kegiatan pendidikan disekolah.
4)      Peningklatan kesadaran mesyarakat tentang pentingnya peran serta mereka dalam memajukan pendidikan disekolah dalam era pembangunan.
5)      Terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah serta apa yang dilakukan oleh sekolah.
6)      Pertanggungjawaban sekolah atas harapan yang dibebankan masyarakat kepada sekolah.

1 komentar:

Makasih gan,...
Ok,ane meluncur skarang....

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More