PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
Administrasi pendidikan merupakan sistem
kerja sama diantara personal pendidikan untuk mencapaitujuan pendidikan. Kerja
sama ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya,baik sumber manusia maupun
non-manusia.guru merupakan rekan kerja kepala sekolah dan personel yang sangat
berkepentingan agar semua sumber yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal
untuk peningkatan proses belajar mengajar. Ruang lingkup administrasi ini
sangat luas sehingga perlu adanya pembelajaran. Untuk itu, makalah ini dibuat
agar mahasiswa yang menempuh pendidikan
di bidang keguruan dapat mengetahui dan memehami mengenai administrasi
pendidikan.
1.2 Batasan masalah
Didalam makalah ini,ada beberapa hal
yang akan di bahas yang tentunya berhubungan dengan administrasi pendidikan,
diantaranya administrsasi kurikulum yang di dalamnya ada pengembangan dan
pelaksanaan, administrasi kesiswaan, administrasi prasarana dan sarana,
administrasi personal, administrasi keuangan, administrasi husemas serta
administrasi layanan khusus.
1.3 Tujuan penulisan makalah
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah profesi keguruan.
2. Agar
para mahasiswa yang menjadi calon guru dapat mengerti atau mengetahui lebih
jelas mengenai administrasi pendidikan.
3. Agar
para mahasiswa mengetahui apa sajakah yang termasuk dalam administrasi
pendidikan
A.
Administrasi
Kurikulum
Kurikulum dalam suatu sistem pendidikan
merupakan komponen yang teramat penting.dikatakan demikian karna kurikulum
merupakan panutan dalam penyelenggaraan proses belajar –mengajar(selanjutna
disingkat PBM)di sekolah.
Kurikulum dapat diartikan secara sempit
atau luas. Dalam pengertian sempit, kurikulum dapat diartikan sebagai jumlah
mata pelajaran yang diberikan disekolah;sedangkan kurikulum dalam arti luas
adalah semua pengalaman belajar yang dibereikan sekolah kepada siswa, selama
mereka mengikuti pendidikan di sekolah itu.
Undang-undang nomor 2 tahun 1989,
mengartikan kurikulum sebagai perangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
belajar-mengajar.
Kurikulum adalah seperangkat bahan
pengalaman belajar siswa dengan segala pedoman pealaksanaannya yang tersusun
secara sistematik dan dipedomi oleh sekolah dalam mendidik siswanya.
Fungsi-fungsi kegiatan pengelolaan
kurikulum terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,pengkoordinasian dan
pengawasan, serta penilaian.perencanan kurikulum sekolah menengah oleh
departemen pendidikan dan kebudayaan tingkat pusat biasanya meliputi kegiatan
sebagai berikut.
1. Penyusunan
kurikulum dan kelengkapan pedoman yang terdiri atas :
a) Ketentuan-ketentuan
pokok.
b) Garis-garis
besar program pengajaran.
c) Pedoman
pelaksanaan kurikulum .
2. Pedoman-pedoman
teknis pelaksanaan penyusunan kurikulum lainnya, antara lain pedoman penyusunan
dan kalender pendidikan, pedoman penyusunan program pengajaran, pedoman
penyusunan satuan acara pengajaran, pembagian tugas guru,dan penyusunan jadwal pelajaran.
Di
dalam pelaksanaan kurikulum tugas guru adalah mengkaji kurikulum tersebut
melalui kegiatan perseorangan atau kelompok.Perencanaan dan pengembangan
kurikulum olah antara lain meliputi:
a) Penyusunan
kalender pendidikan untuk tingkat sekolah berdasarkan kalender pendidikan yang
di susun pada tingkat kanwil .
b) Penyusunan
jadwal pelajaran untuk sekolah .
Kurikulum yang lengkap,termasuk kurikulm sekolah
menengah, terdiri dari tujuan intruksional ,struktur program, garis-garis besar
pengajaran, dan satuan acara pengajaran atau satuan pengajaran.
Komponen-komponen kurikulum sekolah menengah.
a. Tujuan
institusional sekolah menengah.
Tujuan
institusional pendidikan suatu sekolah di jabarkan dari tujuan pendidikan
nasional.
b. struktur
program kurikulum sekolah menengah.
Struktur
program kurikulum sekolah menengah merupakan kerangka umum program-program
pengajaran yang di berikan pada setiap jenis dan tingkat sekolah
menengah.Srtuktur program kurikulum di sekolah menengah umum pada tahun
1984,misalnya memuat program inti dan
program khusus.
c. Garis-Garis
Besar Program Pengajaran(GBPP).
GBPP
adalah salah satu dari perangkat kurikulum yang merupakan pedoman dari guru
dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dalam bidang pengajaran di sekolah.
GBPP
terdiri dari unsur-unsur:
a) Tujuan
kurikulum
b) Tujuan
insrtuksional umum
c) Bahan
pengajaran (pokok bahasan,sub pokok bahasan dan uraian)
d) Program
(kelas, semester, alokasi waktu)
e) Metode
f) Saran
/sumber
g) Penilaian
Dari GBPP guru dapat menyusun program
pengajaran pertahun,program semester, dan tujuan pengajaran. Demikian guru juga
dapat menyusun program penilaian formatifdan sumatif semester atau akhir tahun.
B.
Pengembangan
kurikulum
Aspek-aspek
yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum ini
A.
prosedur
pengembangan materi
Di dalam UU No. 2 tahun 1989 disebutkan
bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas
kurikulum yang berlaku secara nasional dari kurikulum yang disesuaikan dangan
keadaan serta kebutuhan lingkungan dari ciri khas satuan pendidikan yang
bersangkutan. Oleh kjarena itu sekolah harus mengusahakan agar materi kurikulum
itu disesuaikan dengan kebutuhan tersebut melalui berbagai kegiatan pembahasan.
Pembahasan dapat dilakukan melalui diskusi kelompok guru bidang setudi,semua
guru,dan guru dengan kepala sekolah.pembahasan dapat menggunakan teknik diskusi
kelompok, seminar,lokakarya,rapat-rapat periodik, seperti rapat
mingguan,bulanan atau sementara.
B.
penambahan
mata pelajaran sesuai dengan lingkungan sekolah
sekolah dapat menambahkurikulum yang
telah ditetapkan secara nasional.Dasar penambahan ini diatur dalam Pasal 38 UU
No.2 tahun 1989.penambahan mata pelajaran tidak dapat dilakukan secara
serampangantetapi harus memenuhi prosedur tertentu baik prosedur akademik dalam
penyusunan kurikulum maupun prosedur administrasi.
Prosedur penambahan mata pelajaran yang
memenuhi prosedur akademik dilakukan sebagai berikut :
1. Harus
ada pengkajian secara berhati-hati tentang aspek filsafat, aspek sosiologis
atau kebutuhan masarakat, secara kecocokanya dengan tingkat perkembagan anak.
2. Harus
memenuhi prinsip-prinsip pembinaan dan pengembangan kurikulum,yaitu prinsip:
relevansi,prisip efektivitas, prinsip efisiensi, prinsip kontinuitas.
Karna penambahan mata pelajaran akan mengakibatkan
perubahan dalam berbagai aspek pengelolaan, penambahan itu harus memenuhi
persaratan administratif,sebagai berikut:
Ø Usul
penambahan itu dapat datang dari berbagai pihak.
Ø Usul
itu dibicarakan di dalam rapat kelompok guru sejenis atau kelompok kerja
guru,dan kmudian dibicarakan dalam sidang dewan guru yang dipimpin oleh kepala
sekolah.
Ø Untuk
memberikan pertimbangan akademik tentang usul tersebut, dapat di undang
narasumber yang di anggap mampu memberikan masukan dan pertimbangan apakah
penambahan tersebut dapat di pertanggung jawabkan.
Ø Rapat
dewan guru hendaknya memberikan tugas kepada tim kecil untuk menyiapkan dokumen
garis-garis besar program mata pelajaran itu untuk di evaluasi dalam rapat
dewan guru.
Ø Jika
rapat dewan guru telah menyetujuinya maka penambahan mata pelajaran ini
diusulkan kepada Kepala Bidang pada Kanwil Dep.P dan K yang akan meneruskan ke
Kanwil Depdikbud setempat.
Ø Ka
Kanwil akan mengeluarkan persetujuan tentang penambahan mata pelajaran .
C.
Penjabaran
dan Penambahan Bahan Kajian Mata Pelajaran.
Seperti
disebutkan baik dalam UU No.2 Tahun 1989 maupun PP No.29 Tahun 1990 (Pasal
15).bahwa mata pelajaran atau kajian dalam mata pelajaran dapat di tambah oleh
sekolah untuk memperkaya pelajaran tersebut dengan catatan tidak bertentangan
dan mengurangi kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional.
Pemerkayaan bahan kajian ini dapat dilakukan pada
berbagai tingkat.
v Dilakukan
oleh Guru Bidang Studi.
v Dilakukan
oleh Kelompok Guru Bidang Studi Sejenis.
v Dilakukan
oleh Guru Bersama Kepala Sekolah.
v Dilakukan
oleh Pengawas.
v Dilakukan
oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan(LPTK)
C. Pelaksanaan
Kurikulum
A. penyusunan dan pengembangan suatu
pengajaran
Suatu Pengajaran (SP) adlah suatu bentuk
persiapan mengajar secara mendetail perpokok bahasan yang disusun secara
sistematik berdasarkan Garis-Garis Besar Program Pengajaran yang telah ada
untuk suatu mata pelajaran tertentu.
Pengembangan SP ini dimulai dari
pengembangan pengajaran dalam suatu semester.
1. Pengertian
penyusunan program pengajaran semester.Program pengajaran semester adalah
rencana belajar mengajar yang akan dilaksanakan selama satu semester dalam tahn
ajaran tertentu.
2. Tujuan
penyusunan program pengajaran semester.adalah :
Ø Menjabarkan
bahan pengajaran yang akan disajikan guru dalam proses belajar mengajar.
Ø Mengarahkan
tugas yang harus ditempuh oleh guru agar pengajaran dapat terlaksana secara
bertahap dengan tepat.
3. Fungsi program pengajaran semester adalah :
Ø Sebagai
pedoman penyelenggaraan pengajaran selama satu semester
Ø Sebagai
bahan dalam pembinaan guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas
sekolah.
4. Langkah
–langkah penyusunan program pengajaran semester langkah-langkah yang dilakukan
adalah sebagi berikut:
Ø Mengelompokkan
bahan pengjaran yang tercantum dalam garis-garis besar program pengajaran
menjadi beberapa suatu bahasan.
Ø Menghitung
banyaknya suatu bahasan yang terdapat selama satu semester.
Ø Menghitung
banyaknya minggu efektif sekolah selama satu semester dengan melihat kalender
pendidikan sekolah yang bersangkutan.
Ø Mengalokasikan
waktu yang dibutuhkan untuk setiap satuan bahasan sesuai dengan hari efektif
sekolah.
Ø Megatur
pelaksanaan belajar mengajar sesuai dengan banyaknya minggu efektif sekolah
yang tersedia berdasarkan kalender pendidikan.
B. Prosedur Penyusunan Satuan Pengjaran
Langkah-langkah yang ditempuh untuk membantu SP
berdasarkan pokok-pokok bahasan yang telah disebutkan dalam GBPP adalah:
1)
Mengisi identitas mata pelajaran.
2)
Menjabarkan tujuan pokok bahasan (tujuan
intruksional umum) menjadi tujuan intruksional khusus (TIK) yang lebih rinci.
3)
Menjabarkan materi pengajaran dari pokok
bahasan atau sub pokok bahasan sesuai dengan TIK .
4)
Mengalokasikan waktu pengajaran.
5)
Menetapkan langkah-langkah penyampaian
secara lebih rinci.
6)
Menetapkan prosedur memperoleh balikan,
baik balikan formatif melalui monitoring atau balikan sumatif melalui tes
bagian itu.
7)
Mengantisipasikan perbaikan pengajaran.
D.
Pengembangan
Suatuan Pengajaran
Karna perkembangan ilmu dengan
peningkatan kemampuan guru serta perubahan kebutuhan siswa, maka SP yang sudah
dibuat dan sudah digunakan untuk mengajar perlu dikembangkan lebih
lanjut.pengembangan ini dapat meliputi penambahan,pengurangan ,pengubahan dan
penggantian.
D. Penggunaan Satuan Pengajaran Bukan
Bantuan Guru Sendiri
Dalam hal satuan pelajaran tidak dibuat
sendri guru,guru perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Melihat
kembali GBPP dan mencocokkan kesesuaian komponen-komponen dalam satuan
pelajaran dengan komponen-komponen dalam GBPP.
2) Langkah
selanjutnya adalah mencocokan keajegan (konsistensi) antaranya: tujuan umum
dengan tujuan intruksional khusus,tujuan intruksional khusus dengan bahan
metode dan teknik evaluasi serta sumber belajar.
3) Melakukan
pertimbangan apakah satuan pelajaran itu dapat dilaksanakan di kelas sejauh
berhubungan dengan kemampuan awal siswa,fasilitas yang tersedia,dan faktor
pendukung lainnya.
4) Jika
butir 3) belum memadai,maka guru harus melakukan penyesuaian terhadap SP
tersebut sehingga realistik dan dapat di laksanakan
E. Pelaksanaan
Proses Belajar-Mengajar
Aspek administrasi dari pelaksanaan
proses belajar-mengajar adalah pengalokasian dan pengaturan sumber-sumber yang
ada di sekolah untuk memungkinkan proses belajar-mengajar itu dapat di lakukan
guru dengan seefektif mungkin.
Di dalam melaksanakan proses
belajar-mengajar, guru harus selalu waspada terhadap gangguan yang mungkin
terjadi karena proses belajar-mengajar tersebut.pertmuan-pertemuan dengan guru
lain atau kepala sekolah dapat dipakai sebagai wahana untuk menghindari
kesalahan perencanaan, di samping untuk meningkatkan kemampuan profesional guru
itu sendiri.
F. Pengaturan Ruang Belajar
Untuk menciptakan suasana belajar yang
aktif perlu di perhatikan pengaturan ruang belajar dan perabot sekolah.dalam
pengaturan ruang belajar hendaknya di perhatikan hal-hal sebagai berikut(1)bentuk
dan luas ruangan kelas(2)bentuk serta ukuran bangku atau kursi dan meja
siswa,(3)jumlah siswa pada tingkat kelas yang bersangkutan,(4)jumlah siswa
dalam tiap-tiap kelas,(5)jumlah kelompok dalam kelas,(6)jumlah siswa dalam tiap
kelompok, dan (7)kegiatan belajar-mengajar yang di lakukan.
Untuk memudahkan belajar berkelompok,
penyusunan meja dan kursi di dalam kelas harus sedemikian rupa sehingga guru
dan siswa dapat bergerak secara leluasa serta sewaktu-waktu dapat melihat
dengan jelas apa yang tertera di papan tulis.
G. Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakulikuler
Kegiatan kurikulum adalah kegiatan yang erat
kaitanya dengan pemerkayaan pelajaran. Kegiatan ini dilakukan di luar jam
pelajaran yang ditetapkan di dalam struktur program,dan dimaksudkan agar siswa
dapat lebih mendalami dan memahami apa yang di pelajari dalam kegiatan
intrakurikulum.pelaksanaan kegiatan kurikulum ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan,antara lain:
a)
Harus jelas hubungan antara pokok
bahasan atau sub pokok bahasan yang diajarkan dengan tugaas yang diberikan.
b)
Tugas yang diberikan tidak menjadi beban
yang berlebihan bagi siswa, baik untuk beban fisik dan psikis, karna di luar
jangkawan dan kemampuan siswa itu.
c)
Pengadministrasian tugas yang di berikan
kepada siswa harus tertib,termasuk penilaian dan pemantauannya.
d)
Penilaian terhadap hasil tugas siswa
perorangan diperhitungkan sebagai bahab dalam penghitungan nilai rapor
semester.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam
pelajaran biasa(intrakurikuler) tidak erat terkait dengan pelajaran di
sekola.dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler banyak hal yang perlu
diperhatikan, diantaranya adalah:
a)
Materi kegiatan hendaknya dapat memberi
manfaat bagi penguasaan bahan ajar bagi siswa.
b)
Sejauh mungkin tidak terlalu membebani
siswa.
c)
Memanfaatkan potensi lingkunagan, alam,
lingkungan budaya kegiatan industri dan dunia usaha.
d)
Tidak mengganggu tugas pokok siswa juga
guru.
Kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk
kegiatan individu atau kegiatan kelompok.
H. Evaluasi hasil belajar dan program
pengajaran
1) Evaluasi
Hasil Belajar
Avaluasi hasil belajar merupakan suatu
kegiatan yang dilakukan guna memberikan barbagai informasi secara kesinambungan
dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang telah dicapai siswa.
Tujuan dan fungsi penilaian hasil belajar adalah
a) Memberikan
umpan balik kepada guru dan siswa dengan tujuan memperbaiki cara
belajar-mengajar,mengadakan perbaikan danpengayaan bagi siswa, serta
menempatkan siswa pada situasi belajar- mengajar yang lebih tepat sesuai dengan
tingkat kemempuan yang di milikinya.
b) Memberi
informasi kepada siswa tentang tingkat keberhasilan dalam belajar dengan tujuan
untuk memperbaiki,mendalami atau memperluas pelajaranya.
c) Menentukan
nilai hasil belajar siswa yang antara lain dibutuhkan untuk pemberian laporan
kepada orang tua,penentuan kenaikan kelas,dan penentuan kelulusan siswa.
2) Evaluasi Program Pengajaran
Evaluasi program merupakan suatu
rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan
program, serta faktor-faktor yang mendukung atau menghambat keberhasilan
tersebut.Guru perlu mempelajari evalusi program karna dua alasan.
a) Evaluasi
program memberikan balikan tentang hasil kerjanya,sehingga berdasarkan itu ia
dapat memperbaiki unjuk kerjanya.
b) Evaluasi
program merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban guru atau tugas yang di
bebankan sekolah dan masyarakat kepadanya.
D. Administrasi Kesiswaan
Administrasi kesiswaan merupakan suatu
proses pengurusan segala hal yang berkaitan dengan siswa di suatu sekolah mulai
dari perencanaan penerimaan siswa, pembinaan selama siswa berada di sekolah, sampai siswa menamatkan
pendidikan melalui penciptaan suasana yang kondusif terhadap berlangsungnya
proses belajar mengajar yang afektif.
Tugas kepala sekolah dan para guru dalam
hal ini adalah memberikan layanan kepada siswa, dengan memenuhi kebutuhan
mereka sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah di tetapkan.
A.
Kegiatan
dalam Administrasi Kesiswaan
Kegiatan dalam administrasi kesiswaan
dapat dipilih menjadi tiga bagian besar, yaitu kegiatan penerimaan siswa,
pembinaan siswa, penamatan program sdiswa di sekolah.
1. Penerimaan
Siswa
Penerimaan
siswa adalah proses pencatatan dan layanan kepada siswa yang baru masuk
sekolah, setelah mereka memenuhi persaratan-persaratan yang ditentukan oleh
sekolah itu.
2. Pembinaan
Siswa
Yang
dimaksud dengan pembinaan siswa adalah pemberian layanan kepada siswa di suatu
lembaga pendidikan, baik di dalam maupun di luar jam belajarnya di kelas.
Beberapa
bagian yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan siwa ini adalah:
a) Orientasi
siswa baru.
b) Pengaturan
kehadiran siswa.
c) Pencatatan
siswa di kelas.
d) Pembinaan
disiplin siswa.
e) Tata
tertib sekolah.
f) Promosi
dan mutasi.
3.
Tamat Belajar
Apa
bila siswa telah menamatkan (selesai dan lulus) semua pelajaran atau telah
menempuh kurikulum sekolah dengan memuaskan, maka siswa berhak mendapatkan
surat tanda tamat belajar dari kepala sekolah.dalam hal demikian,siswa tidak
mempunyai hak lagi untuk tetap tinggal lagi di sekolah yang bersangkutan karna
dianggap telah menguasai semua mata pelajaran atau kurikulum sekolah.
B.
Peranan
guru dalam administrasi kesiswaan
Beberapa peranan guru dalam adminis trasi kesiswaan
itu di antaranya adalah :
a) Dalam
penerimaan siswa, para guru dapat dilibatkan untuk ambil bagian.
b) Dalam
masa orientasi, tugas guru adalah membuat agar para siswa cepat
beradaptasi dengan lingkungan sekolah
barunya.
c) Untuk
mengatur kehadiranya siswa di kelas, guru mempunya andil yang besar juga.
d) Dalam
memotivasi siswa untuk senantiasa berprestasi tinggi,guru juga harus
menciptakan suasana yang mendukung hal tersebut.
e) Dalam
menciptakan disiplin sekolah atau kels yang baik,peranan guru sangat penting
karna guru dapat menjadi model.
E.
Administrasi
Prasarana Dan Sarana
Prasarana dan saran pendidikan adalah semua benda
bergerak maupun yang tidak bergerak,yang di perlukan untuk menunjang
penyelenggaraan proses belajar-mengajar, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Administrasi prasarana dan sarana
pendidikan merupakan keseluruhan proses
pengadaan, pendayagunaan,dan pengawasan prasarana dan peralatan yang di gunakan
untuk menunjang pendidikan agar tujuan pendidikan yang tekah di tetapkan
tercapai secara efektif dan efisien.
Kegiatan dalam administrasi prasarana dan sarana
pendidikan meliputi:
A.
perencanaan
kebutuhan
Penyusunan daftar kebutuhan prasarana
dan sarana di sekolah didasarkan atas pertimbangan bahwa :
a) Pengadaan
kebutuhan prasarana dan sarana karna berkembangnya kebutuhan sekolah.
b) Pengadaan
prasarana dan sarana untuk mengganti barang-barang yang rusak, dihapuskan atau
hilang.
c) Pengadaan
prasarana dan sarana untuk persediaan barang
B. pengadaan
prasarana dan sarana pendidikan
Pengadaan
adalah kegiatan untuk menghadirkan prasarana dan sarana pendidikan dalam rangka
menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah.
Prasarana dan sarana pendidikan dapat dilaksanakan
dengan cara :
a)
Pembelian
b)
Buat sendiri
c)
Penerimaan hibah atau bantuan
d)
Penyewaan
e)
Pinjaman
f)
Pendaurulangan
C. Penyimpanan prasarana dan sarana
pendidikan
Penyimpanan merupakan kegiatan
pengurusan,penyelenggaraan dan pengaturan persediaan prasarana dan sarana di
dalam ruang penyimpanan atau gudang.penyimpanan hanya bersifat sementara.
D. Inventarisasi prasarana dan sarana
pendidikan
Inventarisasi adalah kegiatan melaksanakan
pengurusan penyelenggaraan,pengaturan dan pencatatan barang-barang yang menjadi
milik sekolah menengah yang bersangkutan dalam semua daftar inventaris barang.
E. Pemeliharaan prasarana dan sarana
pendidikan
Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau
pencegahan dari kerusakan suatu barang sehingga barang tersebut kondisi baik
dan siap dipakai. Pemeliharaan dilakukan secara kontinu terhadap semua
barang-barang inventaris.
Pelaksanaan pemeliharan bsrsng inventaris meliputi:
a)
Perawatan
b)
Pencegah kerusakan
c)
Penggantian ringan
F. Penghapusan prasarana dan sarana
pendidikan
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan
barang-barang milik negara atau daerah dari daftar inventaris karna barang itu
dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagai
mana yang sudah diharapkan, atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
G. Pengawasan prasarana dan sarana
pendidikan
Pengawasan prasarana dan sarana
merupakan kegiatan pengamatan, pemeriksaan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Hal ini untuk menghindari
penyimpangan, penggelapan atau penyalahgunaan.
Pengawasan dapat dilakukan oleh kepala
sekolah (pengawasan melekat),aparat depar temen P dan K atau aparat lain yang
berwenang.
H. Peranan guru dan administrasi prasarana
dan sarana
Peranan guru dan administrsi prasarana
dan sarana dimulai dari perencanaan,pemanfaatan dan pemeliharaan, serta
pengawasan penggunaan prasarana dan sarana yang dimaksud.
1. Perencanaan
Guru sekolah menengah dituntut
untuk memikirkan sarana dan prasarana pendidikan yang di butuhkan oleh sekolah,
supaya hal tersebut fungsional dalam menunjang kegiatan belajar-mengajar.
2. Pemanfaatan
dan pemeliharaan
3. Orang
harus dapat memanfaatkan segala sarana seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
penuh terhadap keselamatan pemkaian sarana dan prasarana pengajaran yang ada.
Juga bertanggung jawab terhadap penempatan sarana dan prasarana tersebut di
kelas di mana dia mengajar.
F. Administrasi personal
Pendidikan adalah golongan petugas yang
membidangi kegiatan edukatif dan yang
membidangi kegiatan nonedukatif (ketatusahaan) .personal bidang edukatif
ialah mereka yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar-mengajar,yaitu guru
dan konselor (BK) sedangkan personal bidang nonedukatif adalah petugas tata
usaha dan penjaga dan pesuruh sekolah.
Dalam tiap kelompok personal diperlukan
pembagian tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja yang jelas.pembahasan
administrasi personal ini dibatasi dan difokuskan kepada pembahasan guru
sekolah menengah sebagai pegawai negeri.yang dimaksud dengan pegawai negeri
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
perundang-undangan yang berlaku,diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan
diserhi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainyayang
ditetapakan dalam suatu perundang-undangan yang berlaku.
A. Pengadaan Guru Sekolah Menengah Sebagai
Pegawai Negeri
Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor
8Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian menyatakan bahwa pengadaan pegawai
negeri sipil untuk mengisi formasi.yang dimaksud dengan formasi adalah jumlah
dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan oleh suatu satuan
organisasi negara unutk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu
tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Sebagai pelaksana dari pasal 16
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 itu telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
B. Pengisian Jatah atau Formasi Baru
Untuk mencukupi kebutuhan guru sekolah menengah,
sejak tahun 1974 setip tahunnya pemerintah selalu membuka formasi baru.untuk
menambah dan pengangkatan guru sekolah menengah, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, yaitu:
a)
Persyaratan
b)
Lamaran
c)
Ujian/seleksi
d)
Pengangkatan
1.Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap orang
yang mau melamar menjadi pegawai negeri sipil telah diatur oleh peraturan
pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 sebagai berikut:
1) Warga
negara indonesia
2) Berusia
serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun
3) Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang
sudah mempunyi kekuatan hukum yang tetap karna melakukan suatu tidak pidana
kejahatan jabatan
4) Tidak
pernah terlibat dalam gerakan yang menentang pancasila,Undang-Undang dasar
1945,Negara, dan pemerintah.
5) Mempunyai
pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlakukan.
6) Tidak
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi.
7) Tidak
berkeduduakn sebagai pegawai negeri atau calon pegawai negeri
8) Berkelakuan
baik yang yang dibuktikan sengan surat keterangan POLRI setempat.
9) Berbadan
sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
10) Bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah indonesia.
11) Syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Lamaran
Setiap pelamar harus mengajukan lamaran secara
tertulis dengan tangan sediri oleh pelamar.surat lamaran harus di lengkapi
dengan lampiran-lampiran.
1)
Daftar riwayat hidup
2)
Salinan ijazah/STTB, dan surat lain
yang biasana disebutkan dalam pengumuman
penerimaan pegawai.
3. Ujian/selleksi
Ujian dilaksanakan oleh panitia
penerimaan guru sekolah menengah.Bahan-bahan terdiri dari pengetahuan umum dan pengetahuan
teknis.
4. Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Para pelamar yang telah memenuhi syarat
diangkat sebagai calon pegawai negeru sipil dalam lingkungan departemen
pendidikan dan kebudayaan.
C. Pembinaan Pegaewai Negeri Sipil
Dalam pembinaan guru sekolah menengah
sebagai pegawai negeri sipil yang penting harus diperhatikan adalah hak dan
kewajibanya.
Kewajiban dan hak pegawai negeri sipil
yang juga merupakan kewajiban dan hak guru sekolah menengah diatur dalam UU No.
8 Tahun 1974.
Pembinaan pegawai negeri sipil
didasarkan atas sistem karier dan sistem prestasi kerja.sistem karier adalah
pembinaan pegawai negeri yang didasarkan atas aturan bahwa pengangkatan pertama
pegawai didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan,serta pengembanganya
didasarkan pada masa kerja ,pengalaman kesetiaan, pengabdian, dan syarat
objektif yang lain. Sistem karier di bebankan atas karier terbuka dan
tertutup,sistem prestasi kerja adalah sistem di mana pengangkatan seseorang
dalam suatu jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang telah dicapai
oleh orang yang di angkat itu.
1). Pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil
Calon pegawai negeri sipil yang telah menjalankan
masa percobaaan sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun
diangkay oleh pejabat yang berwenang menjadi pegawai negeri sipil dalam pangkat
tertentu menerut peraturan perundang-undangan yang berlaku,apabila telah
memenuhi syarat-syarat:
a)
Telah menunjukan kesetiaan dan ketaatan
penuh kepada pancasila,UU 1945,Negara, dan pemerintah.
b)
Telah menunjukan sikap dan budi pekerja
yang baik.
c)
Telah menunjukan kecakapan dalam
melaksanakan tugas.
d)
Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan
jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
e)
Khusus bagi calon pegawai negeri yang
diangkat sesudah 1 april 1981 harus
lulus dalam ujian latihan prajabatan.
2). Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pengangkatan pertama calon pegawai
negeri sipil diatur oleh peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun1976.Calon pegawai
negeri yang telah memenuhi persyaratandapat diangkat dalam pangkat:
a)
Juru Muda Golongan I/a,bagi mereka yang mempunyai STTB
sekolah dasar.
b)
Juru Muda Tingkat 1 Golongan ruang
I/b,bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah menengah umum tingkat pertama atau
sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 3 Tahun.
c)
Juru golongan I/c, bagi mereka yang
sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 4
tahun.
d)
Pengatur Muda Golongan ruang II/a,bagi
mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah menengah umum tingkat
atas,diploma 1,Akta I,sekolah menengah kejuruan tingkat atas 3 tahun.
e)
Pengatur Muda Tingkat I Golongan ruang
II/b,bagi mereka yang memiliki ijazah Sarjana Muda,Diploma II,SGPLB, Diploma
III, Akta II,Akademi.
f)
Pengatur golongan ruang II/c,bagi mereka
yang memiliki akta III.
g)
Penata Muda Golongan ruang III/a,bagi
mereka yang memiliki ijasah sarjana,pasca sarjana,Spesialis I,Akta IV.
h)
Penata muda Tingkat I Golongan ruang
III/b,bagi mereka yang memiliki ijazah Doktor,Spesialis II,AktaV.
3). Penggajian Pegawai Negeri Sipil
Gaji yang
berlaku untuk pegawai negeri sipil,sejak tanggal 1April 1985 diatur dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo Peraturan Pemeritah Nomor 15 Tahun
1985. Besar atau kecilnya gaji seseorang ditentukan oleh pangkat dan masa kerja
yang dimiliki pegawai yang bersangkutan.pegawai negeri sipil yang di angkat
dalam syatu pangkat tertentu diberikan gaji pokok berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 tahun 1985.gaji pokok untuk calon pegawai negeri sipil
adalah 80% dari gaji pokok yang diperuntukan bagi pegawai negeri sipil.
Selain
gaji pokok,kepada pegawai negeri sipil diberikan tunjangan-tunjangan antara
lain :
a) Tunjangan
keluarga
b) Tunjangan
pangan
c) Tunjangan
jabatan
d) Tunjangan
lain-lain
4)Kenaikan gaji berkala
Guru sekolah menengah sebagai pegawai
negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala,apabila syarat-syarat sudah
dipenuhi, yaitu:
a. Telah
mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
b. Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya
cukup.
5)Kenaikan Pangkat Guru Sekolah Menengah
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang
diberikan pemerintah atas pengabdian pegawai negeri sipil yang bersabgkutan
terhadap negara. Kenaikan pangkat ini ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1
oktober tiap tahun.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa
guru dapat naik pangkat setelah bidang kegiatan-kegiatanya dinilai dan sudah
memenuhi syarat untuk naik pangkat tertentu.secara garis besar bidang
kegiatan-kegiatan guru itu terdiri dari:
a)
Pendidikan
b)
Proses belajar-mengajar atau bimbingan
dan penyuluhan
c)
Pengembangan profesi
d)
Penunjang proses belajar-mengajar atau
bimbingan dan penyuluhan
6)
Cuti Pegawai Negeri Sipil
Cuti
pegawai negeri sipil diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. Jenis
cuti pegawai negeri sipil adalah :
a)
Cuti tahunan
b)
Cuti besar
c)
Cuti sakit
d)
Cuti bersalin
e)
Cuti karna alasan yang penting
f)
Cuti di luar tanggungan negara.
7). Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan ( DP3 )
Daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan ( DP3 ) diatur dengan peraturan
pemerintah No.10 Tahun 1976. DP3 merupakan suatu daftar yang memuat hasil
penilaian pelaksaan pekerjaan setiap pegawai selama satu tahun ( mulai bulan
januari sampai dengan desember ) yang dibuat oleh pejabat penilai. Unsur-unsur yang
dinilai dalam DP3 ini adalah:
a)
kesetiaan
b)
prestasi kerja
c)
tanggung jawab
d)
ketaatan
e)
kejujuran
f)
kerjasama
g)
prakarsa
Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan
sebutan dan angka sebagai berikut:
1)
Amat baik = 91-100
2)
Cukup =
61-75
3)
Sedang =
51-60
4)
Kurang =
Kurang dari 50
D. Kesejahtraan Pegawai
Selain beberapa hal yang telah di sebutkan di
atas,pemerintah juga mengusahakan beberapa hal untuk kesejahteraan pegawai
negeri sipil,yaitu : (1).taspen (2).askes,(3).koprasi.
E. Pemindahan
Pegawai negeri sipil dimungkinkan pindah dari
satu tempat ke tempat lainnya karena
alasan-alasan tertentu.dilihat dari sudut sebab-sebabnya,pemindahan pegawai
dapat dibagi atas :
1)
Pemindahan atas permintaan sendiri
2)
Pemindahan tidak atas kemauan sendiri
3)
Pemindahan atas kepentingan dinas
F. Pemberhentian
Pemberhentian pegawai negeri sipil di atur dalam
peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979.
Pemberhentian pegawai negeri sipil dapat terjadi
karena:
(1)
Permintaan sendiri,
(2)
mencapai batas ujian pensiun
(3)
Adanya penyederhanaan organisasi
(4)
Melakukan pelanggaran /tindak pidana
penyelewengan
(5)
Tidak cukup jasmani dan rohani
(6)
Meninggalkan tugas
(7)
Meninggalkan dunia atau hilang
G. pensiun
Hak pensiun pegawai negeri sipil diatur
dalam undang –undang No 11 Tahun 1969.Pensiun maksudnya adalah berhentinya
seseorang yang telah menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil karena
telah mencapai batas yang telah ditentukan atau karena menjalankan hak atas
pensiunnya
Batas usia seseorang pegawai negeri
untuk mendapatkan pensiun adalah 56Tahun. Batas usia ini dapat diperpanjang,
menjadi :
1)
65 Tahun
2)
60 Tahun
3)
58 Tahun
G. Administrasi Keuangan Sekolah Menengah
Administrasi keuangan meliputi kegiatan
perencanaan,penggunaan,pencatatan,peleporan dan pertanggungjawaban sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam administrasi keuangan ada
pemisahan tugas dan fungsi antara otorisator,ordonator,dan bendaharawan.
Kepala sekolah menengah sebagai
pemimipin satuan kerja berfungsi sebagai otorisator untuk
pembayaran.bendaharawan sekolah menengah ditugasi untuk melakukan fungsi
ordonator dalam menguji hak atas pembayaran.
Keuangan sekolah menengah dapat
diperoleh dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN),bantuan
(kalau ada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD),serta bantuan
masyarakat. Dana APBN terdiri dsari dana rutin dan dana pembangunan.Dana APBD
dapat berasal dari Pemerintah Tingkat I atau Tingkat II.Dana dari pendidikan
(BP3),Serta bantuan masyarakat lainnya.
a. Anggaran
pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah anggaran yang diatur dan
diadministrasikan oleh pemerintah pusat.
APBN terdiri dari dua jenis
anggaran,yaitu anggaran rutin dan anggaran pembangunan.
Anggaran rutin adalah dana APBN yang
diperuntukkan bagi kegiatan rutin.Kegiatan rutin ini adalah kegiatan yang
berlangsung setiap tahun,seperti gaji,biaya kontrak,biaya telepon,biaya
kantor,biaya pemeliharaan gedung,dan sebagainya.
Cara mengajukan anggaran rutin dilakukan
mulai pengisian usulan kegiatan oprasional rutin (UKOR)
b.Badan Pembantu Penyelenggaraan
Pendidikan (P3)
Suatu komponen yang membantu pembiayaan
pendidikan disekolah menengah,yaitu badan pembantu penyelenggaraan pendidikan
(BP3). BP3 ini merupakan organisasi dari para pecinta pendidikan dan orang tua
siswa.BP3 ini diharapkan selalu siap membantu sekolah dalam menyelenggarakan
program-program sekolah.
\ c. Subsidi /Bantuan Pembiayaan
Penyelenggaraan Sekolah Menengah Negeri
Untuk pembiayaan penyelenggaraan dan
pembinaan sekolah menengah negeri oleh pemerintah daerah kadang-kadang
diberikan bantuan. Bantuan itu dapat digunakan untuk:
a)
Pelaksanaan pelajaran sekolah
b)
Tata usaha sekolah
c)
Pemeliharaan sekolah
d)
Kesejahtraan pegawai sekolah
e)
Porseni sekolah
f)
Pengadaan buku laporan oendidikan(rapor)
g)
Surat tanda tamat belajar (STTB) serta
daftar nilai ebtanas murni,
h)
Supervisi
i)
Pembinaan administrasi dan pelaporan
j)
Pendapat
Pembukuan dan bantuan sekolah menengah
negeri diatur sebagai berikut :
a)
Kepala sekolah menengah negeri adalah
administrator dana bantuan di sekolah menengah negeri dan untuk itu kepala
sekolah diwajibkan membuat suatu pembukuan yang ditutup pada setiap akhir
bulan.
b)
Pembukuan dibuat dalam bentuk buku kas.
H. Administrasi Hubungan Sekolah Dengan
Masarakat (Husemas)
Sekolah berada di tengah-tengah masyarakat dan dapat
dikatakan berfungsi sebagai pisau bermata dua. Mata yang pertama adalah menjaga
kelestarian nila-nilai positif yang ada dalam masyarakat agar pewarisan
nilai-nilai masyarakat berlaku dengan baik. Mata yang kedua adalah sebagai
lembaga yang dapat mendorong perubahan nilai dan tradisi sesuai dengan kemajuan
dan tuntutan kehidupan serta pembangunan.Kedua
fungsi ini seolah-olah bertentangan, namun sebenarnya keduanya dilakukan
dalam waktu bersamaan.
Nilai-nilai sesuai dengan kebutuhan
pembangunan tetap dijaga kelestariannya,sedang yang tidak sesuai harus di
ubah.pelaksanaan fungsi sekolah ini,terlebih-lebih sekolah menengah yang berada
di tengah-tengah masyarakat terpencil, menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk
kemajuan mereka.di samping itu, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antar
sekolah,pemerintah,dan masyarakat.
Husemas adalah suatu proses komunikasi
antar sekolah dengan masyarakat untuk meningkatkan pengertian masyarakat tentang kebutuhan
serta kegiatan pendidikan serta mendorong minat dan kerja sama untuk masyarakat
dalam peningkatan dan pengembangan sekolah.
Tujuan utama yang ingin di dicapai
dengan mengembangkan kegiatan husemas :
1)
Peningkatan masyarakat tentang tujuan
serta sasaran yang ingin direalisasikan sekolah.
2)
Peningkatan pemahaman sekolah tentang
keadaan serta aspirasi masyarakat tersebut terhadap sekolah.
3)
Peingkatkan usaha orang tua siswa dan
guru-guru dalam memenuhi kebutuhan anak didik, serta meningkatkan kuantitas
serta kualitas bantuan orang tua siswa dalam kegiatan pendidikan disekolah.
4)
Peningklatan kesadaran mesyarakat
tentang pentingnya peran serta mereka dalam memajukan pendidikan disekolah
dalam era pembangunan.
5)
Terpeliharanya kepercayaan masyarakat
terhadap sekolah serta apa yang dilakukan oleh sekolah.
6)
Pertanggungjawaban sekolah atas harapan
yang dibebankan masyarakat kepada sekolah.
7)
Dukungan serta bantuan dari masyarakat
dalam memperoleh sumber-sumber yang diperlukan untuk meneruskan dan
meningkatkan program-program sekolah.
a.
Prinsip-prinsip
Hubungan Sekolah – Masyarakat
Dalam
melaksanakan hubungan sekolah – masyarakat perlu dianut beberapa prinsip, yaitu
:
a)
Prinsip otoritas
b)
Prinsip kesederhanaan
c)
Prinsip sensitivitas
d)
Prinsip kejujuran
e)
Prinsip ketetapan
b.
Menyelenggarakan
Kegiatan Administrasi Hubungan Dekolah – Masyarakat.
Penyelenggaraan program dapat
ditinjau dari dua segi. Pertama dari segi prosesnya dan kedua, dari segi jenis
kegiatannya.
1.
Proses Penyelenggaraan Hubungan Sekolah
– Masyarakat
a) Perencanaan
program.
Perencanaan program hubungan
sekolah-masyarakat harus memperhatikan dana yang tersedia, ciri masyarakat,
daerah jangkauan, sarana atau media, dan teknik yang akan digunakan dalam
mengadakan hubungan dengan masyarakat.
b) Pengorganisasian
Pada dasarnya semua komponen
sekolah adalah pelaksana hubungan
sekolah-masyarakat.
c) Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan hubungan
sekolah-masyarakat perlu diperhatikan koordinasi antara berbagai bagian dari
kegiatan, dan si dalam penggunaan waktu perlu adanya sinkronisasi.
d) Evaluasi
Husemas dapat dievaluasi atas dua
criteria pertama evektivitasnya.
2.
Kegiatan Hubungan Sekolah-Masyarakat
Hubungan sekolah-masyarakat dapat
dilakukan dengan berbagai teknik. Masing-masing teknik mempunyai kelebihan dan
kekurangan, tergantung dari sasaran dan jangkauannya. Oleh karna itu kepala
sekolah dan guru diharapkan dapat memilih satu atau lebih teknik yang
diperkirakan paling cocok untuk mencapai tujuankegiatan itu.
Teknik-teknik yang dapat dipakai
dalam kegiatan hubunga sekolah-masyarakat antara lain yang penting adalah :
a) Teknik
Langsung
b) Teknik
Tidak Langsung
c.
Peran
Guru Dalam Hubungan Sekolah-Masyarakat
Ada benerapa hal yang dapat
dilakukan guru dalam kegiatan husemas itu, yaitu :
1)
Membantu sekolah dalam melaksanakan
teknik-teknik husemas
2)
Membuat dirinya lebih : baik lagi dalam
bermasyarakat.
3)
Dalam melaksanakan sesuatu itu guru
harus melaksanakan kode etiknya.
I.
Administrasi
Layanan Khusus.
Layanan khusus adalah sesuatu yang
tidak secara langsung berkenaan dengan proses belajar-mengajar dikelas, tetapi
secara khusus diberikan oleh sekolah kepada siswa agar mereka lebih optimal
dalam melaksanakan proses belajar.
Ada nenerapa jenis layanan khusus,
tetapi hanya tiga yang akan dibicarakan dalam kesempatan ini. Ketiga jenis
layanan khusus itu adalah pusat sumber belajar, usaha kesehatan sekolah ( UKS
), dan ketetaria/ warung/ kantin sekolah.
a.
Pusat
sumber belajar.
Pusat Sumber Belajar ( PSB ) adalah
unut kegiatan yang mempunyai fungsi untuk memproduksi, mengadakan, menyimpan,
serta melayani bahan pengajaran sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan proses
belajar-mengajar dikelas atau pelaksanaan pendidikan disekolah pada umumnya.
Pusat sumber belajar dapat berisi
bahan-bahan perpustakaan ditambah media pendidikan baik diproduksi sekolah
sendiri, dobeli, dari dana yang tersedia, diberi oleh masyarakat ( BP3 )
ataupun diberi oleh pemerintah.
Pusat sumber belajar yang ideal
belum menjadi suatu kebutuhan primer di sekolah menengah Namun kehadiran perpustakaan di sekolah sudah merupakan
kebutuhan mutlak. Dalam bagian-bagian
berikut pembicaraan lebih banyak ditekankan kepada perpustakaan.
1)
Fungsi perpustakaan
Perpustakaan mempunyai fungsi
sebagai berikut :
a)
Fungsi pendidikan, yaitu memberikan
kesempatan kepada siswa untuk menambah pengetahuan atau mempelajari kembali
materi-materi pelajaran yang telah diberikan oleh guru dikelas.
b)
Fungsi informasi, yaitu tempat mencari
informasi yang berkenaan dengan pemenuhan rasa
ingin tahu siswa dan guru.
c)
Fungsi rekreasi, yaitu member kesempatan
kepada siswa dan guru untuk menikmati
dahan yang ada.
d)
Fungsi penelitian, yaitu menggunakan
perpustakaan sebagai jawaban terhadap berbagai pertanyaan almiah.
2)
Kererlibatan Guru dalam Administrasi
Perpustakaan
Tidak semua guru sekolah menengah
harus terlibat langsung dalam administrasi perpustakaan sekolah. Nasution
(1981) mengemukakan keterlibatan guru dalam perpustakaan itu antara lain :
a)
Memperkenalkan buku-buku kepada para
siswa dan guru
b)
Memilih buku-buku dan bahan pustaka
lainnya yang akan digunakan untuk menambah koleksi perpustakaan sekolah.
c)
Mempromosikan perpustakaan, baik untuk
pemakaian maupun pembinaan.
d)
Mengetahui jenis dan mengetahui kriteria
umum yang menentukan baik-buruknya suatu koleksi.
e)
Mengusahakan agar siswa aktif membantu
perkembangan perpuatakaan.
b.
Kafetaria
Warung/Kantin Sekolah
Pertimbangan
awal pendirian kafetaria/warung/kantin sekolah adalah bukan karna unsure bisnis
semata, tanpa memperhitungkan aspek lain yang lebih penting.
Beberapa
hal yang harus diperhatikan dalam administrasi kafetaria itu adalah :
a)
Administrasi kafetaria/warung/kantin
sekolah harus menjaga kesehatan ( higienitas
) makanan-makanan yang dijajakan kepada siswa.
b)
Kebersihan tempat juga harus menjadi
pertimbangan utama, karna kebersihan diharapkan dapat menjauhkan penyebaran
hama penyakit
c)
Makanan-makanan yang disediakan
hendaknya makanan yang bergizi tinggi, dan bilamana perlu dapat menambah
vitamin-vitamin yang diperlikan siswa pada umumnya.
d)
Harga makanan-makanan hendaknya dapat
dijangkau atau sesuai dengan kondisi ekonomi siswa
e)
Usahakan agar kafetarian/ warung/kantin
sekolah tidak memberikan kesempatan kepada siswauntuk berlama-lama atau nongkrong.
0 komentar:
Posting Komentar